Nekat Edarkan Sabu, Tukang Bangunan di Prigen Pasuruan Digulung Polisi

Nekat Edarkan Sabu, Tukang Bangunan di Prigen Pasuruan Digulung Polisi Pelaku saat dimintai keterangan oleh petugas di Mako Polres Pasuruan.

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan berhasil meringkus Janam Bin kasan (36), warga Dusun Tegalanbulu, Desa Bulukandang, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan. Seorang tukang bangunan ini diringkus karena telah menjadi pengedar narkoba jenis sabu.

"Tersangka Janam ditangkap di rumahnya. Tersangka berhasil ditangkap setelah Satnarkoba Polres Pasuruan menerima informasi dari masyarakat bahwa ada pengedar narkotika jenis sabu di daerah Selindung Lama," kata Kasat Narkoba AKP. Anang melalui Kasubbag Humas Polres Pasuruan AKP Hadi, Kamis (16/8/2018).

Berbekal informasi tersebut, petugas dari Reskoba Polres Pasuruan melakukan pemancingan dengan cara memesan narkoba kepada tersangka sekitar pukul 13.00 WIB.

"Setelah memastikan pesanan narkoba dari tersangka, tim langsung bergerak menuju ke rumahnya dan langsung melakukan penggerebekan," ujarnya.

Dari penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 kantong plastik kecil berisi Narkotika Gol I (sabu) dengan berat kotor 1,06 gram beserta bungkusnya, 1 buah Hp warna hitam merek Nokia beserta kartu Simpati, 1 bungkus plastik sedotan warna putih, 1 pipet kaca, 1 tutup botol dan satu buah sendok sedotan plastik.

"Saat ini pelaku dan barang bukti telah dibawa untuk diamankan ke Mapolres Pasuruan untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009, dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara," pungkasnya. (psr4/par/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Rumah Dua Pengedar Sabu di Pasuruan Digerebek Polisi, Satu di antaranya Menangis Histeris':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO