PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Agustina Amprawati, tersangka suap terhadap 13 PPK di Pasuruan pada Pileg 2014 lalu akhirnya memenuhi panggilan Kejari Pasuruan, Kamis (9/8). Kedatangan Agustina dimanfaatkan Kejari untuk langsung menahannya. Penahanan dilakukan setelah sepekan yang lalu Kejari Pasuruan menerima salinan putusan dari Pengadilan Tipikor Surabaya.
Sebelumnya Agustina tak menghadiri panggilan Kejari dengan alasan sakit. Ia kemudian dipanggil kembali dan memenuhi panggilan jaksa, Kamis (9/8). Ia pun kini resmi ditahan di Lapas IIB Pasuruan.
BACA JUGA:
- LSM Gabungan Laporkan Dugaan Penyimpangan Dana Hibah Petani Kopi di Pasuruan
- Soal Redistribusi Tanah, Lujeng Desak Kejari Pasuruan Tangkap Seluruh yang Terlibat
- Kejari Kabupaten Pasuruan Tetapkan 1 Tersangka Baru di Kasus Redistribusi Tanah Tambaksari
- Kurang Alat Bukti, Kejari Pasuruan Hentikan Penyelidikan Kasus Pokir Dewan
Keterangan yang didapat BANGSAONLINE.com, Agustina Amprawati mendatangi kantor Kejari didampingi pengacaranya. Begitu tiba, dia langsung menuju ruang Kasi Pidsus dengan mengenakan masker dengan busana hitam dan kerudung.
Kasi Intel Siswono membenarkan bahwa Agustina telah resmi ditahan di Lapas IIB Pasuruan. “Sesuai dengan putusan, terpidana akan menjalani hukuman selama 1 tahun denda Rp 50 juta subsider 1 bulan,” tandas Siswono.
Kasus tersebut bermula saat Agustina Amprawati maju sebagai caleg dari Partai Gerindra pada pileg 2014. Ia saat itu melakukan suap kepada 13 PPK dengan tujuan merubah hasil rekap perhitungan suara.
Meski begitu, ternyata suara yang diraih Agustina tetap tak cukup untuk mengantarkannya dudukv sebagai anggota dewan.
Sebelumnya, Agustina sendiri pernah dijebloskan ke dalam penjara di Bali dalam kasus korupsi proyek jembatan. Ia juga pernah tersangkut kasus korupsi proyek jembatan di Kabupaten Singaraja pada tahun 2016. (par)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News