TUBAN, BANGSAONLINE.com - Diduga gara-gara menempuh kuliah S2, seorang Guru Tidak Tetap (GTT) di Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB) Negeri di Tuban bernama Setiawan Gema Budi diputus kontrak oleh pihak sekolah.
Kepada BANGSAONLINE.com, Kamis (9/8), Setiawan Gema Budi mengaku sampai saat ini belum mengetahui secara pasti apa yang menyebabkan dirinya dikeluarkan oleh pihak sekolah. Namun, ia menduga karena dirinya mengajar sambil menempuh kuliah S-2.
"Padahal perkuliahan itu ditempuh setelah koordinasi dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Tuban. Saya sudah diizinkan menempuh S-2," ujarnya.
Oleh sebab itu, pihaknya akan berupaya mengusut kasus pemecatan dirinya. "Jauh-jauh hari saya juga pernah negosiasi dengan Kepsek, dan bilang iya mengizinkan kuliah lagi. Dan Anehnya lagi saya tidak dikasih SP3, tapi langsung dipecat sepihak," beber GTT yang telah mengabdi selama kurang lebih setahun itu.
Akibat pemecatan sepihak, Gema mengaku kebingungan mau berbuat apa. "Sebab, Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur penyandang disabilitas masih digodok di DPRD Tuban. Apabila mau dibawa ke ranah hukum, tentu belum kuat karena belum ada payung hukumnya," katanya.
"Kasus serupa pernah terjadi di Kabupaten Bojonegoro. Di sana persoalan ini bisa diselesaikan, dengan hasil GTT bisa kuliah dengan tetap aktif mengajar," ungkap pria yang juga menjadi Ketua Persatuan Tunanetra Indonesia (Pertuni) Tuban ini.
"Sebelumnya saya sempat konsultasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi Jatim. Hasilnya dinas merestuinya, karena PNS saja disetujui, apalagi yang guru kontrak untuk kuliah. Jadwal kuliah saya juga bukan setiap hari, melainkan hanya 2 hari," ungkapnya lagi.