Dugaan Pungli Lapak Pasar, Kades Paciran Dilaporkan Pedagang ke Kejaksaan

Dugaan Pungli Lapak Pasar, Kades Paciran Dilaporkan Pedagang ke Kejaksaan

LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Aliansi pedagang pasar Paciran bersama LSM Cakrawala dan Aliansi Pedagang Indonesia (Alpindo) Cabang Lamongan melaporkan Kepala Desa Paciran Kecamatan Paciran Lamongan Khusnul Khuluk, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Inspektorat Lamongan, atas dugaan pungutan liar (pungli) lapak pasar pada pedagang, Selasa (7/8) siang.

Menurut keterangan yang dihimpun BANGSAONLINE.com, lapak seharusnya diberikan secara gratis karena pembangunan pasar merupakan dana hibah dari Kementerian Perindustrian dan Perdagangan.

"Sesuai audiensi bersama DPRD beberapa bulan lalu sudah jelas, kalau lapak gratis, tidak dipungut biaya," jelas Daniel Solahudin, perwakilan aliansi pedagang Paciran yang diutus untuk menyerahkan laporan.

Menurut Daniel, semua pedagang mengeluhkan pungli yang dilakukan Kepala Desa. Selain tarifnya yang dinilai sangat mahal, pedagang juga mengetahui, seharusnya tidak ada pungutan.

"Pedagang dikenakan biaya dengan besaran variatif mulai dari Rp 7,5 Juta, 10 juta, dan 15 Juta, sesuai dengan tipe lapak," tandasnya.

Adapun pasar baru Paciran yang didanai APBN 2017 sebesar Rp 6 Miliar tersebut menyediakan sekitar 226 lapak. "Setelah kami hitung, jika pungli dilanjutkan, total uang hasil pungli sekitar Rp 800 juta lebih," ujarnya.

Daniel mengaku akan terus mengawal kasus tersebut sampai pungutan diberhentikan. "Apabila tidak kunjung diberhentikan, jalur hukum akan terus ditempuh," timpal Hilal Ahmar dari LSM Cakrawala Keadilan yang mendampingi pelaporan.

Laporan diterima langsung oleh Kepala Urusan Perlengkapan Kejari Lamongan Kasbolah. Berkas tersebut akan segera diserahkan kepada Kasi Pidana Khusus untuk didalami. (qom/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO