Konferensi pers Polres Lamongan dalam pengungkapan kasus Pungli yang dilakukan Kades Sidomukti (dok. Ist)
LAMONGAN,BANGSAONLINE.com - Kepala Desa Sidomukti, Kecamatan Lamongan berinisial ES resmi ditahan polisi lantaran melakukan pungutan liar (pungli) dalam pengurusan sertifikat tanah warganya.
Status tersangka dan penahanan ES dikeluarkan Polres Lamongan usai memeriksa sejumlah saksi dan ahli pidana.
BACA JUGA:
- Baru Bebas Setahun, Residivis di Lamongan Kembali Ditangkap Usai Edarkan Sabu
- Sopir Tronton Hilang Kendali di Babat Lamongan, Tabrak Truk dan Bus di Jalur Nasional
- L300 Oleng di Tikung Lamongan, Tabrak Dua Motor dan Lukai Tiga Orang
- Buron 3 Tahun, Pria yang Setubuhi Remaja hingga Hamil di Lamongan Dibekuk saat Pulang Kampung
Kapolres Lamongan, AKBP Bobby Adimas Candra Putra mengatakan, peristiwa tersebut bermula pada 16 Juli 2024. Saat itu korban yang berniat menjual dua bidang tanah kepada pengembang menemui Kades ES untuk mengurus sertifikat.
Namun, karena status tanah yang dimiliki korban hanya berupa Petok C, Kades ES meminta sejumlah uang yang sangat besar, yakni Rp210 juta, untuk proses administrasi sertifikat.
"Korban kemudian memenuhi permintaan Kades dengan melakukan pembayaran bertahap melalui transfer bank, percaya bahwa uang tersebut akan masuk ke kas desa," kata Kapolres, dalam konferensi pers, Selasa (24/12/2024)
Setelah diselidiki, uang yang dibayarkan korban tidak masuk ke kas desa. Melainkan diduga dipergunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.
Polisi yang telah memeriksa 17 saksi, termasuk dua ahli pidana, juga menyita sejumlah barang bukti berupa uang yang telah ditransfer oleh korban serta ponsel milik tersangka.
ES kini dijerat dengan Pasal Tindak Pidana Korupsi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman hukuman penjara antara 4 hingga 20 tahun. (van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




