GRESIK, BANGSAONLINE.com - Kepatuhan terhadap aturan dijalankan oleh Imam Munawar, politikus muda PDIP Gresik dalam menghadapi pemilu legislatif (Pileg) 2019. Ia mengundurkan diri dari Tenaga Harian Lepas (THL) di Sekretariat Dewan (Setwan) karena memutuskan maju bakal calon legislatif (Bacaleg) Kabupaten Gresik melalui PDIP.
"Regulasinya seperti itu (harus mundur, red), ya saya patuh," ujar Imam Munawar kepada BANGSAONLINE.com, kemarin.
BACA JUGA:
- Kandidat Ketua DPRD Gresik, Mohammad dan Syahrul Bersaing Ketat
- 4 Nama Caleg Terpilih dari PKB, Gerindra, PDIP, dan Golkar Berpeluang Jabat Pimpinan DPRD Gresik
- Apakah Sumbut? Caleg Kampanye Habiskan Rp2 M, Sedangkan Penghasilan DPRD Gresik Rp26 Juta per Bulan
- Empat Pimpinan DPRD Gresik Tetap Jadi Jatah PKB, Gerindra, PDIP, dan Golkar
"THL itu kan pegawai pemerintah yang digaji dari uang APBN atau APBD. Karena itu, sebagai bentuk ketaatan aturan, saya mundur dari pegawai TH sebelum batas akhir waktu verifikasi persyaratan Bacaleg di KPU Gresik pada 31 Juli besok," terang politikus asal Bungah ini.
Hal ini tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. "PKPU itu sudah sangat gamblang mengatur kewajiban pengunduran diri bagi bacaleg yang bekerja dengan gaji APBN maupun APBD baik dari unsur kepala daerah, kepala desa, perangkat desa, ASN, TNI, Polri, karyawan BUMN, BUMD, dan penyelenggara serta pengawas pemilu," terang pria yang maju dari dapil VIII (Manyar, Bungah dan Sidayu) ini.
Imam memastikan bahwa pengunduran dirinya dari pegawai THL akan klir sebelum batas akhir verifikasi di KPU Gresik pada 31 Juli. "Kalau hingga 31 Juli pukul 24.00 WIB saya tak menyerahkan surat pengunduran, maka pencalegan saya di PDIP dianggap gugur," pungkasnya. (hud/dur)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News