Terkenal Wilayah Bandel, Satpol PP Lamongan Ciduk 4 PSK di Petiyin

Terkenal Wilayah Bandel, Satpol PP Lamongan Ciduk 4 PSK di Petiyin

LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Sebanyak empat Pekerja Seks Komersial (PSK) terjaring petugas Satpol PP Lamongan saat melakukan operasi, Senin (23/7) lalu sekitar pukul 18:00 WIB.

Para wanita pelaku bisnis lendir tersebut adalah Suci Rahayu (37) warga Desa Betet, Kec Kasiman, Kariati (41) warga Kuncen Kec Padangan, keduanya dari Kab Bojonegoro. Sedangkan dua wanita pemuas syahwat lainnya yakni, Dian Aprilia (29) warga Desa Bondo, Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara dan Wiwit Setyowati (31) warga Jalan Tambakan, Desa Kaligawe, Kecamatan Gayamsari, Semarang. 

Keempat PSK berhasil diamankan oleh petugas Satpol PP Lamongan dan anggota TNI Sub Garnisun 0812, saat melakukan operasi dengan sasaran wilayah Kecamatan Solokuro.

Pelaku diamankan petugas saat menjajakan kenikmatan berkedok warung kopi, tepatnya di Dusun Petiyin, Desa Takerharjo, Solokuro, Lamongan. Adapun tempatnya di antaranya di warung milik Bu Wasri, Jumasri dan Pak Sikin. 

Menurut informasi, di beberapa tempat di Lamongan sebagian warung kopi menyediakan jasa kenikmatan sesaat, namun saat ini banyak yang sudah tiarap. Sedangkan di wilayah Kecamatan Solokuro, tepatnya di Dusun Petiyin, Desa Takerharjo terkenal bandel dan masih saja tetap buka. Bahkan menurut informasi warga, meskipun bulan suci Ramadan masih saja buka.

Menurut Kabid Penegak Perundang-undangan, Satpol PP, Kabupaten Lamongan.Sapari, S.Sos, MM , razia itu adalah sebagai bentuk penegakan Perda No 05 tahun 2007, tentang pemberantasan pelacuran di Kab.Lamongan.

"Kami tidak ingin di Kabupaten Lamongan ada tempat pelacuran, kami akan terus melakukan razia-razia di wilayah Lamongan. Selanjutnya kami akan melakukan pembinaan, selain itu jika mereka punya keahlian-keahlian lain bisa tersalurkan," tegasnya.

Begitu juga dengan pemilik warung, pihaknya akan melakukan pembinaan, bila perlu harus ada perjanjian agar warung tersebut tidak dipakai praktek terlarang itu.

Ditambahkan Sapari, mengenai sanksi pelaku dikenakan hukuman maksimal 3 bulan kurungan dengan denda Rp 5 juta-Rp 50 juta. (qom/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO