2 Pengedar di Jombang Dibekuk, 2.149 Pil Koplo Disita

2 Pengedar di Jombang Dibekuk, 2.149 Pil Koplo Disita Dua pelaku saat diinterogasi petugas. foto: RONY S/ BANGSAONLINE

JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Polsek Mojowarno Jombang menangkap dua pengedar pil koplo jenis dobel L. Dari tangan keduanya, korps berseragam coklat menyita pil koplo sebanyak 2.149 butir.

Dua pelaku masing-masing Andri Afandi alias Samo (29) dan Juwari alias Keju (36), warga Dusun Juning, Desa Mojoduwur, Kecamatan Mojowarno. "Keduanya ditangkap secara terpisah. Namun mereka masih satu jaringan," kata Kapolsek Mojowarno AKP Wilono, Selasa (24/7/2018).

Wilono menjelaskan, Samo dan Keju ditangkap pada Minggu (22/7/2018). Semuanya berawal dari informasi masyarakat. Mereka resah karena peredaran narkoba jenis pil koplo di Mojowarno cukup marak. Atas informasi itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan.

Hasilnya, petugas mengantongi sejumlah nama yang diduga kuat sebagai pengedar. Pada saat bersamaan, petugas juga mendapatkan informasi bahwa Samo hendak melakukan transaksi pil koplo. Tak ingin membuang kesempatan, polisi langsung melakukan penyanggongan.

Saat Samo melintas di Desa japanan, Kecamatan Mojowarno, polisi menghentikannya guna penggeledahan. Awalnya, pelaku mengelak tudingan petugas. Namun dia tidak bisa berkutik ketika dilakukan penggeledahan.

Karena ditemukan satu plastik berisi 597 butir pil dobel L, kemudian satu plastik klip berisi 102 butir, serta satu plastik klip berisi 40 butir. Bukan itu saja, petugas juga menemukan 16 plastik klip masing-masing berisi 20 butir, serta sembilan plastik klip berisi @10 butir pil dobel L.

"Jadi total ada 1.149 butir pil dobel L. Kita juga menyita satu unit HP yang digunakan komunikasi serta uang hasil penjualan sebesar Rp 315 ribu. Kasus ini kemudian kita kembangkan," ujar Wilono menambahkan.

Kepada petugas, Samo mengaku bahwa pil haram tersebut ia dapatkan dari tetangganya bernama Juwari alias Keju. Informasi tersebut langsung ditindakklanjuti dengan melakukan penggerebekan di rumah pelaku kedua di Dusun Juning.

Walhasil, selain menangkap tersangka, petugas juga menyita satu plastik berisi 1000 butir pil dobel L. Kemudian sebuah handphone merk LG warna hitam, serta uang tunai Rp 19 ribu. "Keduanya dijerat pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Karena tanpa keahlian menjual/mengedarkan obat keras pil dobel LL," pungkas Wilono. (ony/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO