Kejari Lamongan Musnahkan Ribuan Pil Koplo dan Miras

Kejari Lamongan Musnahkan Ribuan Pil Koplo dan Miras Pemusnahan BB di halaman Kejari Lamongan.

LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan memusnahkan ribuan pil koplo jenis carnopen dan minuman keras (Miras) di halaman Kejari setempat, Kamis (19/7). Pil koplo tersebut merupakan barang bukti dari 13 perkara yang ditangani Kejaksaan, dan sudah disidangkan di Pengadilan Negeri sehingga mempunyai kekuatan hukum tetap.

"Pil koplo jenis karnopen yang kita musnahkan ada sebanyak 153.354 butir," Ujar Kepala Kejaksaaan Negeri Lamongan, Diah Yuliastuti, S.H., M.H, Kamis (19/7).

Selain itu, jelas Diah, pihak Kejaksaan juga memusnahkan 63,91 gram narkoba jenis sabu-sabu, ganja sebanyak 20 linting seberat 2,79 gram, miras jenis arak, bir, anggur putih, serta anggur merah.

“Barang bukti lainya yang kita musnahkan adalah sejumlah uang palsu, rokok palsu dan senjata api, pupuk VCD bajakan dan handphone serat kosmetik illegal. Seluruh barang bukti tersebut perkaranya juga sudah disidangkan dan memiliki hukum tetap,” ungkap Kajari yang selalu berpenampilan low profile tersebut.

Hadir dalam acara tersebut, Bupati Lamongan Fadeli, Ketua DPRD Debby Kurniawan, Wabup Kartika Hidayati, Sekkab Yuhronur Efendi, Kapolres AKBP Febby DP Hutagalung, Dandim Letkol Sukma Yudha Wibawa, pejabat Pengadilan Negeri, dan sejumlah Kepala OPD Pemkab Lamongan.

Fadeli berharap usai pemusnahan barang haram tersebut pelakunya jera dan tidak melakukan hal serupa di kemudian hari.

Menurut Fadeli, untuk menanggulangi peredaran narkoba di Lamongan, Pemkab dan sejumlah instansi terkait sudah melakukan upaya penanggulangan, di antaranya melakukan sosialisasi tentang bahaya narkoba yang dapat merusak masa depan penggunanya.

"Intinya kita berkeinginan peredaran dan penggunaan narkoba di Lamongan harus diberantas secara tuntas. Kita juga melakuan sosialisasi bahaya narkoba di tengah-tengah masyarakat sehingga masyarakat juga turut mengawasi dan melaporkan ke petugas," pungkasnya. (qom/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO