Mantan Terpidana Korupsi, Narkoba, dan Kejahatan Seksual pada Anak Dilarang Nyaleg

Mantan Terpidana Korupsi, Narkoba, dan Kejahatan Seksual pada Anak Dilarang Nyaleg Syamsul Arifin, Divisi Penindakan dan Hubungan Antar Lembaga Panwaslu Pacitan. foto: YUNIARDI S/ BANGSAONLINE

PACITAN, BANGSAONLINE.com - Pemerintah memperketat prasyarat bagi bakal calon anggota legislatif yang hendak mengikuti kontestasi pada pemilu Tahun 2019. Salah satunya, ketentuan bagi mantan terpidana korupsi, kasus narkoba, serta mantan terpidana kejahatan seksual pada anak. KPU melarang mereka untuk mencalonkan diri sebagai wakil rakyat.

Divisi Penindakan dan Hubungan Antar Lembaga Panwaslu Pacitan, Syamsul Arifin menegaskan, ketentuan larangan tersebut diatur dalam PKPU No 20/2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

"Para mantan terpidana dalam tiga kasus itu (korupsi, narkoba, dan kejahatan seksual pada anak, Red) dilarang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif," kata Syamsul, Minggu (1/7).

Namun, lanjut dia, ketentuan tersebut tidak berlaku bagi mantan terpidana pada kasus kealpaan ringan atau karena alasan politik yang tidak menjalani pidana dalam penjara. Mereka hanya diwajibkan melengkapi beberapa persyaratan.

"Seperti surat pernyataan yang dilampirkan salinan putusan pengadilan, surat keterangan dari kejaksaan yang menyatakan tidak pernah dijatuhi pidana penjara yang diancam dengan pidana penjara selama lima tahun, dan surat keterangan dari pemimpin redaksi media lokal atau nasional yang menyatakan kalau yang bersangkutan telah mengumumkan pada publik terkait kasus pidana kealpaan ringan yang pernah dialaminya, dan juga dilampirkan bukti penayangannya," jelas Syamsul.

"Terkait status bakal calon yang masih menduduki jabatan sebagai kepala daerah, kepala desa, perangkat desa ataupun staf, mereka diwajibkan mengundurkan diri yang tidak bisa ditarik kembali," kata Syamsul.

"Ketentuan itu mutlak harus dilampirkan saat mereka mendaftar sebagai bakal calon anggota legislatif di salah satu parpol kontestan pemilu. Perkara mereka jadi calon atau tidak, yang jelas saat mendaftar di parpol peserta pemilu mereka harus sudah melampirkan surat keterangan pengunduran diri dari jabatannya. Entah itu kepala daerah, kades, perangkat desa, serta staf," bebernya pada wartawan.

Sementara terkait formalitas pendidikan bakal calon, Syamsul mengungkapkan salah satu syarat wajibnya adalah melampirkan salinan ijazah SLTA yang telah dilegalisir, sekalipun para bakal calon telah memiliki jenjang pendidikan tinggi atau sarjana. "Hal ini sebagaimana PKPU 20/2018," tandas mantan aktivis sebuah LSM ini.

Syamsul juga mengimbau kepada seluruh parpol agar memperhatikan ketentuan pemenuhan kuota perempuan yang ditetapkan sebesar 30 persen dari seluruh susunan calon anggota legislatif di setiap daerah pemilihan (dapil).

"Mereka harus menyusun bakal caleg di setiap dapil, di mana di setiap tiga bakal calon harus ada satu bakal caleg perempuan," pesannya. (yun/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO