Ust. Alfian Tanjung Jalani Hukuman di Lapas Kelas I Porong

Ust. Alfian Tanjung Jalani Hukuman di Lapas Kelas I Porong Ust Alfian Tanjung pakai kopiah dan rompi hijau, turun dari mobil tahanan kejaksaan. Dikawal aparat Kejati dan Kapolresta Sidoarjo.

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Ustadz Alfian Tanjung, tervonis 2 tahun dalam kasus melanggar Pasal 16 jo Pasal 4 huruf b butir 2 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Ras dan Etnis, mulai menjalani hukuman di Lapas Kelas l Surabaya di Porong, Senin (11/6).

Alfian tiba di Lapas Porong dengan pengawalan ketat dari aparat kepolisian. Kajari Perak Surabaya Rachmat Supriady juga mengawal perjalanan Alfian dari Polda Jatim menuju Lapas Porong.

Hadir dalam pengamanan di Lapas Porong, Kapolresta Sidoarjo Kombespol Himawan Bayu Aji, Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Muhammad Harris dan pejabat utama Polresta Sidoarjo lainnya.

Kajari Perak Surabaya Rachmat Supriady mengatakan, Alfian harus menjalani hukuman 2 tahun setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi terkait kasus ujaran kebencian terhadap Joko Widodo dan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, yang dianggap sebagai antek Partai Komunis Indonesia (PKI).

"Terdakwa Alfian kami eksekusi karena kasasinya ditolak oleh MA," katanya.

Sebelum di tingkat kasasi, Majelis Hakim PN Surabaya memutus terdakwa bersalah dengan vonis 2 tahun penjara terkait kasus ujaran kebencian saat memberikan ceramah di sebuah masjid di Surabaya pada Februari 2017.

Alfian kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya. Namun, dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi tetap menjatuhkan vonis 2 tahun pada Alfian.

Saat digelandang menuju Lapas Porong, Alfian menyatakan akan melakukan upaya peninjauan kembali (PK). "PK akan disiapkan pengacara saya sesudah lebaran," ucapnya singkat.

Lihat juga video 'Detik-Detik Pencurian Sepeda Motor di Krian Sidoarjo Terekam CCTV, Pelaku Mengenakan Seragam Ojol':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO