Kadindik Kota Blitar Bantah Ada Pertanyaan Tentang SMPN 3 Saat Diperiksa KPK

Kadindik Kota Blitar Bantah Ada Pertanyaan Tentang SMPN 3 Saat Diperiksa KPK Salah satu ruangan di Dinas Pendidikan Kota Blitar yang Disegel KPK.

BLITAR, BANGSAONLINE.com - Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) sempat memanggil Kepala Dinas Pendidikan Kota Blitar, M Sidik untuk dimintai keterangan. Pemanggilan dilakukan Kamis (7/6/2018) pasca KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kota Blitar.

Sehari setelah pemanggilan, M Sidik baru mau memberikan pernyataan kepada media. Dalam keteranganya, Sidik mengaku tidak ada hal serius yang ditanyakan KPK terhadap dirinya. Ia mengaku hanya ditanya terkait dengan identitas dan seputar kegiatannya selama menjadi PNS Pemkot Blitar.

"Hanya pertanyaan biasa, gak ada yang serius saat itu," jelas M Sidik, Jumat (8/6/2018).

Selama pemeriksaan, Sidik juga mengaku tidak ada pertanyaan yang berkaitan dengan proyek pembangunan SMPN 3, di mana OTT KPK di Kota Blitar memang berkaitan dengan pembangunan gedung sekolahan. "Tidak ada pertanyaan soal itu (Proyek SMPN 3)," tutur Sidik.

Meski begitu, Sidik mengakui bahwa ada tiga ruangan di kantor dinas pendidikan yang disegel petugas KPK. Tiga ruang yang disegel yakni ruang kepala dinas, kepala bidang pembinaan TK dan SD, dan ruang kepala bidang pendidikan dan tenaga kependidikan. Selain informasi itu, Sidik enggan menjelaskan secara detail proses penyegelan.

"Proses penyegelan itu sudah kemarin, ada tiga ruangan yang disegel. Itu kan sudah SOP-nya KPK," ungkap Didik.

Dengan begitu, ada empat lokasi di Kota Blitar yang disegel KPK pasca OTT. Di antaranya, rumah kontraktor Susilo Prabowo, ruang kerja Wali Kota, ruang kepala dan sekretaris DPUPR Kota Blitar, dan tiga ruang di kantor Dinas Pendidikan Kota Blitar. (ina/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO