TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Pagelaran Rampak Barong dalam parade budaya yang diselenggarakan organisasi Taruna Merah Putih untuk memecahkan rekor MURI, Kamis (31/5/2018) lalu, berbuntut panjang.
Tim kampanye Khofifah-Emil resmi melaporkan penyelenggara dan cawagub nomor urut 2 Puti Guntur ke Panwaslu Kabupaten Trenggalek.
Disinyalir oleh tim Kofifah-Emil dalam kegiatan pemecahan rekor MURI tersebut terdapat penyalahgunaan wewenang yang mengatasnamakan Pemerintah Kabupaten bekerja sama dengan Taruna Merah Putih yang dibuktikan dengan pencantuman logo Pemkab Trenggalek pada piagam penghargaan, serta melibatkan anak di bawah umur.
Tim kampanye Khofifah-Emil menganggap panitia penyelenggara mengggunakan fasilitas negara dan jabatannya untuk kepentingan pemenangan pasangan nomor urut dua dalam Pilgub Jatim.
Dikonfirmasi mengenai laporannya, Bambang Eko Sutarjo wakil Tim Khofifah-Emil Kabupaten Trenggalek menuturkan bahwa rampak barong ini disebut ada kerja bareng antara Taruna Merah Putih dengan Pemkab Trenggalek.
"Kalau kerja bareng, pemahaman kami maupun masyarakat secara umum adalah memang program dari Pemkab dan dibiayai oleh Pemkab, meskipun model biayanya bisa urunan atau patungan antara Pemkab dengan panitia rampak barong itu sendiri," tutur Bambang.