Ali Azhar usai membuat laporan di Panwaslu Surabaya.
Disamping itu Armuji juga diduga menggunakan fasilitas negara yaitu rumah dinas.
"Hal ini jelas tidak boleh menyalahgunakan fasilitas negara," tambahnya. Menurut UU 23/ 2014 tentang pemerintahan daerah, DPRD adalah termasuk pejabat negara .
Dengan datangnya Paslon di tempat itu, menurut UU 4 tahun 2017 tentang pemilu, pasal 5 ayat 1b bahwa dalam bentuk tatap muka dengan satu Paslon itu merupakan salah satu pelanggaran.
Sebagaimana di undangan yang terlampir masuk dalam kategori kampanye dalam bentuk tatap muka, karena hadirnya satu Paslon, cawagub. "Itu merupakan satu bentuk kampanye. Saya berharap Panwaslu segera menindak, karena itu melanggar aturan," ujar Ali.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Jatim Muhammad Amin saat dikonfirmasi soal laporan ini mengaku belum menerima tembusan tersebut.
"Sampai saat ini saya belum menerima laporan resmi dari staf tentang itu. Tapi setiap adanya dugaan pelanggaran tentu akan kami tindak lanjuti sesuai dengan lokasi hukum kejadian. Karena kabarnya Surabaya, nanti kita akan pleno kan di Bawaslu Provinsi Jatim, entah keputusan pleno nanti menindak lanjuti usulan ini, kita info kan lebih lanjut," imbuh Amin.
Hingga berita ini diunggah, Armuji belum terkonfirmasi. (mdr/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




