Salah seorang pekerja SBR sedang mengecat tembok sekaligus kawasan akses masuk yang ditolak warga RT 04 Mojolangu. foto: IWAN/ BANGSAONLINE
Sementara Hari Siswanto selaku Ketua RW 10 Mojolangu menyampaikan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya keputusan terhadap warga. "Jika warga mengizini ya monggo, jika tidak diizinkan ya harus legowo cari jalan alternatif lainnya," ucapnya.
Terpisah, Windu Sasongko selaku perwakilan dari pengembang SBR menuturkan jika rencananya pihaknya akan membuat 13 unit rumah cluster di atas tanah seluas sekitar 1500 meter persegi. Ia mengakui jika mayoritas warga masih menolak pembangunan tersebut, meski legalitas formal sudah ia kantongi.
Ditanya apakah sudah pernah melakukan koordinasi dengan warga, Windu menegaskan jika itu bukan ranahnya. "Itu kewenangannya pak Syafiq, termasuk hal lainnya. Apalagi menyangkut kepribadian orang lain, maaf saya gak tahu," tukasnya.
"Tanah yang akan kami bangun ini kami beli dari keluarga Sutomo pada tahun 2017 lalu. Pembagunan akan berlanjut ketika sudah ada persetujuan warga," imbuhnya.
Terpisah, Camat Lowokwaru Imam Badar mengatakan pihaknya masih menunggu hasil koordinasi dari pihak Satpol PP Kota Malang. "Kami juga akan melakukan koordinasi di tingkat bawah, mengumpulkan para pihak seperti RT, RW, Lurah serta pihak pengembang untuk membantu mencarikan jalan keluarnya," kata Imam Badar. (iwa/thu/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




