Sengketa antar Pemilik Saham, Klinik KNM di Malang Digembok

Sengketa antar Pemilik Saham, Klinik KNM di Malang Digembok Kuasa Hukum Mokhammad Kurdi, Samin Untung, saat berada di depan Klinik KNM yang digembok.

KOTA MALANG, BANGSAONLINE.com (KNM) yang berada di Jalan Maninjau Raya, Sawojajar, Kota , digembok lantaran diduga bermasalah dan pemilik sahamnya bersengketa.

Pantauan BANGSAONLINE.com, Selasa (23/8/2022), di gerbang klinik itu terpasang banner peringatan bertuliskan 'PERHATIAN, LABORATORIUM INI TIDAK ADA PENGURUSH PERSEROAN YANG BERTANGGUNG JAWAB. SEHINGGA OPERASIONAL DIHENTIKAN SAMPAI AUDIT PERUSAHAAN SELESAI'.

Berdasarkan informasi yang didapat dari Samin Untung, Kuasa Hukum Mokhammad Kurdi, salah satu pemilik saham, bahwa kliennya dan Sri Hadiyanti memegang saham sama rata, yakni 50-50.

Menurutnya, laboratorium tersebut seharusnya sudah tidak boleh beroperasi lagi karena izinnya sudah habis serta ada kekosongan jabatan direktur yang tidak lagi diperpanjang.

Mokhammad Kurdi sebagai salah satu pemegang saham dan komisaris kemudian meminta adanya audit keuangan untuk mendapatkan kejelasan antara kedua belah pihak.

"Saya hanya minta audit supaya jelas semua, saya tidak akan mengambil hak Yanti (Sri Hadiyanti) apabila memang hak dia sebenarnya. Mudah kok, kita hanya minta audit saja," kata Samin.

Dalam kesempatan ini, Samin juga bercerita terkait pendirian laboratorium. Ia mengungkapkan, bahwa Sri Hadiyanti awalnya hanyalah karyawan dari kliennya. "Waktu berjalan dan akhirnya ia mengendalikan perusahaan dan memegang jabatan sebagai direktur perusahaan," ucapnya. 

Lihat juga video 'Warung Bebek Goreng H. Slamet di Kota Malang Terbakar':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO