KOTA MALANG, BANGSAONLINE.com - Pelaporan M Slamet Cs selaku penebang 143 pohon sengon pada 29 November 2018 lalu di atas lahan Hutan Kota Jl. Mayjen Sungkono Kelurahan Buring Kecamatan Kedungkandang Kota Malang, berbuntut panjang. M Slamet Cs mengaku terkejut dengan laporan yang dilakukan pihak Pemkot Malang kepada polisi. Sebab, dirinya bersama 45 mantan anggota DPRD Kota Malang periode 1992 - 1997 mengaku sudah mengantongi dasar perjanjian sewa atas lahan tersebut.
Belakangan, pihak Pemkot Malang menyatakan dengan tegas tidak pernah melepas aset berupa tanah seluas 2,5 hektare yang kini sudah menjadi hutan kota kepada siapapun, termasuk kepada para mantan anggota dewan.
BACA JUGA:
- Dishub Kota Malang Lakukan Kajian Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas
- Resmikan MCC, Gubernur Khofifah Berharap Cita-cita Menembus Kota Kreatif Dunia 2025 Tercapai
- Warga Kota Malang Cari Keadilan, Rumahnya Dikuasai Pemegang SHGB Kadaluarsa
- Gubernur Khofifah Berbagi Ceria Bersama 750 Anak Yatim Piatu di Malang
Akibat aksi penebangan tersebut, Pemkot Malang menyatakan mengalami kerugian senilai Rp 300 juta. Pemkot melalui Kabag Hukumnya Tabrani, SH, MH kemudian secara resmi melaporkannya ke Polres Malang Kota pada 19 Desember 2018, dengan tuduhan merusak lingkungan dan tanpa hak menebang pohon di atas aset Pemkot Malang.
Alih-alin ingin mendapatkan data yang akurat, sebagian besar pejabat yang berkaitan justru memilih diam dan melimpahkan semua statement ke Bagian Hukum Pemkot Malang.
"Untuk pertanyaan lainnya, mohon maaf belum bisa menjawabnya, silakan dikonfirmasikan ke pihak terkait, karena bukan kewenangan atau domain saya menjawabnya," kata Tabrani.
Sapto P Santoso, Kepala BPKAD Kota Malang, saat dikonfirmasi juga meminta satu pintu lewat Humas Kota Malang. Ia hanya menjelaskan, bahwa Pemkot Malang memiliki beberapa dasar dalam mengakui lahan seluas 2,5 hektare di kawasan Kelurahan Buring Kecamatan Kedungkandang tersebut sebagai aset.
"Salah satu dasarnya, yakni tidak ada persetujuan tertulis dari Kemendagri , perihal pelepasan hak atas tanah yang diakui milik eks 45 anggota DPRD 1992 - 1997," jawab Sapto yang dikutip oleh Kabag Humas Kota Malang M Nurwidianto kepada BANGSAONLINE.com.
Di sisi lain, Kasatreskrim Polres Malang Kota, AKP Komang Yoga Arya W membenarkan adanya laporan atau pengaduan dari Pemkot Malang, perihal penebangan pohon di atas aset Pemkot Malang.
"Atas nama M Slamet Cs yang diadukan ke Polres Malang Kota. Namun saat ini kasusnya masih tahapan penyelidikan," ucap AKP. Komang Yoga AW via ponselnya, Selasa (5/2).
M Slamet Cs yang merasa dilaporkan sempat kaget mendengarnya. Ia menilai pelaporan dirinya dan 3 teman lainnya salah sasaran.