Rebutan Lahan antara Pemkot dan 45 Eks Anggota DPRD Kota Malang, Semua Pejabat Bungkam

Rebutan Lahan antara Pemkot dan 45 Eks Anggota DPRD Kota Malang, Semua Pejabat Bungkam Salah seorang warga Kelurahan Buring, saat menunjukan aset Pemkot Malang, tempat Pohon Sengon yang ditebang oleh M Slamet Cs, Selasa (05/02). foto: IWAN IRAWAN/ BANGSAONLINE

KOTA MALANG, BANGSAONLINE.com - Pelaporan M Slamet Cs selaku penebang 143 pohon sengon pada 29 November 2018 lalu di atas lahan Hutan Kota Jl. Mayjen Sungkono Kelurahan Buring Kecamatan Kedungkandang Kota Malang, berbuntut panjang. M Slamet Cs mengaku terkejut dengan laporan yang dilakukan pihak kepada polisi. Sebab, dirinya bersama 45 mantan anggota DPRD Kota Malang periode 1992 - 1997 mengaku sudah mengantongi dasar perjanjian sewa atas lahan tersebut.

Belakangan, pihak menyatakan dengan tegas tidak pernah melepas aset berupa tanah seluas 2,5 hektare yang kini sudah menjadi hutan kota kepada siapapun, termasuk kepada para mantan anggota dewan.

Akibat aksi penebangan tersebut, menyatakan mengalami kerugian senilai Rp 300 juta. Pemkot melalui Kabag Hukumnya Tabrani, SH, MH kemudian secara resmi melaporkannya ke Polres Malang Kota pada 19 Desember 2018, dengan tuduhan merusak lingkungan dan tanpa hak menebang pohon di atas aset .

Alih-alin ingin mendapatkan data yang akurat, sebagian besar pejabat yang berkaitan justru memilih diam dan melimpahkan semua statement ke Bagian Hukum .

"Untuk pertanyaan lainnya, mohon maaf belum bisa menjawabnya, silakan dikonfirmasikan ke pihak terkait, karena bukan kewenangan atau domain saya menjawabnya," kata Tabrani.

Sapto P Santoso, Kepala BPKAD Kota Malang, saat dikonfirmasi juga meminta satu pintu lewat Humas Kota Malang. Ia hanya menjelaskan, bahwa memiliki beberapa dasar dalam mengakui lahan seluas 2,5 hektare di kawasan Kelurahan Buring Kecamatan Kedungkandang tersebut sebagai aset.

"Salah satu dasarnya, yakni tidak ada persetujuan tertulis dari Kemendagri , perihal pelepasan hak atas tanah yang diakui milik eks 45 anggota DPRD 1992 - 1997," jawab Sapto yang dikutip oleh Kabag Humas Kota Malang M Nurwidianto kepada BANGSAONLINE.com.

Di sisi lain, Kasatreskrim Polres Malang Kota, AKP Komang Yoga Arya W membenarkan adanya laporan atau pengaduan dari , perihal penebangan pohon di atas aset .

"Atas nama M Slamet Cs yang diadukan ke Polres Malang Kota. Namun saat ini kasusnya masih tahapan penyelidikan," ucap AKP. Komang Yoga AW via ponselnya, Selasa (5/2).

M Slamet Cs yang merasa dilaporkan sempat kaget mendengarnya. Ia menilai pelaporan dirinya dan 3 teman lainnya salah sasaran.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO