SURABAYA, BANGSAONLINE.com - PT Nusa Capital Indonesia (NCI) yang memiliki saham sebanyak 49.740 lembar di PT Graha Mapan Lestari (GML) menggugat tim kurator PT GML, dan KPKNL Malang selaku pengembang pusat perbelanjaan Malang City Point (MCP).
Gugatan tersebut dilayangkan karena PT GML, dan KPKNL dinilai melakukan lelang asal-asalan. Setelah sebelumnya para user juga mengajukan keberatan unit apartemen dan kondotelnya yang turut dilelang.
Baca Juga: Pj Gubernur Jatim: KEK Singhasari Miliki Keunggulan Seluruh Layanan Digital Terintegrasi
Kuasa Hukum PT NCI, Ahmad Imam Santoso, mengatakan telah menggugat PT GML ke Pengadilan Negeri (PN) Niaga Surabaya atas dasar fakta hukum yang dinilai adanya kecacatan serta berpotensi merugikan PT NCI dan merugikan Para Kreditur.
"Dalam proses kepailitan ada yang janggal. Klien kami tentu mendapatkan dampak kerugian atas kepailitan ini," ucapnya saat dikonfirmasi, Selasa (1/10/2024).
Di mana, kata Imam, kliennya sempat mengajukan tagihan pada saat PKPU diterima, sedangkan pasca PT GML dinyatakan pailit pada 2021. Pengajuan tagihan sebesar Rp10 miliar ditolak dan dalam putusan pailit tak diakui.
Baca Juga: Hujat Lebat Siang Hari ini, Sejumlah Pohon di Pakisaji Malang Tumbang
"Kita pernah mengajukan tagihan dalam proses verifikasi utang sebesar Rp10 miliar Di PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) diakui, tapi dalam putusan pailit tak diakui dan pengajuan kami ditolak (oleh kurator dan PT GML)," paparnya.
Kemudian, lanjut Imam, dalam proses kepailitan pihak pemegang saham, yakni PT NCI tak pernah diberikan informasi apapun hingga akhirnya muncul dalam pelelangan pertama pasca pailit.
"Klien kami juga tidak diberitahukan berapa nilai limit atau nilai likuidasi asset yang dimiliki oleh PT GML," katanya.
Baca Juga: Napi Polres Tanjung Perak yang Main Judol di Rutan Diganjar Hukuman 1,5 Tahun Penjara
Saat ini, pelelangan seluruh asset PT GML, mulai dari Mal MCP, Hotel, Kondotel, hingga apartemen telah berjalan untuk keempat kalinya. Dalam proses lelang yang sampai saat ini belum juga laku, nilai lelang tersebut tak pernah mencapai nilai pasar sebesar Rp326.752.764.000,00. dan nilai likuidasi sebesar Rp228.726.934.000,00.
"Asset yang dimiliki PT GML pernah dinilai oleh Kantor Jasa Penilai Publik Mushofah mono Igfirly dengan pasaran Rp300 miliar lebih, tapi proses kepailitan sampai sekarang tidak pernah menyentuh angka itu dan sangat berpotensi merugikan," urai Imam.
Diketahui, pelelangan asset yang sudah berjalan lima kali ini memang tak pernah menyentuh harga pasar. Pada lelang pertama, senilai Rp170 miliar, kemudian pada lelang kedua turun Rp136 miliar, lalu lelang ketiga naik menjadi Rp144 miliar.
Baca Juga: Perumda Tirta Kanjuruhan Berikan Apresiasi untuk Pelanggan Setia
Sedangkan, pada lelang keempat yang sudah berjalan pada November 2023, nilainya turun drastis menjadi Rp86 miliar. Lelang kelima yang akan dilaksanakam pada 4 Oktober 2024 sebesar Rp87 miliar.
"Sedangkan nilai lelang kelima ini Rp.87 miliar. Disini ada kejanggalan dalam menetapkan nilai aset. Dimana nilai tagihan yang bahkan untuk BTN (Kreditur Sparatis) saja tidak mencukupi, apalagi untuk klien kami," kata Imam.
Selama mengalami kepailitan, PT GML dinilai sangat tertutup kepada pihak pemegang saham soal laporan rutin bulanan ataupun tahunan. Bahkan, ia menyebut Kurator PT GML beberapa waktu lalu sejak kepailitan sempat mengadakan pertemuan dengan sejumlah pemilik kondotel dan apartemen, namun pihak pemegang saham tak pernah diberitahu.
Baca Juga: Abdulloh Satar Targetkan Pasangan SALAF Menang 70 Persen di Pilbup Malang Lewat Dapilnya
"Soal kepailitan ini klien kami tidak pernah diundang. Kita tidak tahu info penambahan penerbitan saham dan lainnya," imbuhnya.
Ia juga menyebut, dengan adanya kecacatan soal proses penilaian aset dalam lelang ini, bukan hanya pemegang saham saja yang dirugikan, melainkan seluruh kreditur PT GML.
Maka, PT NCI selaku pemegang saham menggugat Tim Kurator dan KPKNL Malang dengan tujuan agar tagihan sebesar Rp10 miliar dapat diakui oleh kurator PTM GML, dan meminta agar pelelangan kelima dibatalkan serta ke depannya nilai lelang harus sesuai dengan nilai jasa penilaian pertama.
Baca Juga: Wamen ATR BPN Serahkan 12 Sertifikat Hak Pakai ke Pemkot Malang
"Harusnya nilai lelang sesuai nilai pasar Rp300 miliar. Seharusnya kan harga semakin naik, tapi ini terus menurun. Kalau begini, para kreditur akan dirugikan dan beban tagihan tidak akan tertutup," ucap Imam. (coi/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News