KOTA MALANG,BANGSAONLINE.com - Pihak pengembang proyek perumahan dan rumah kos (rukos) Metropoint mengakui dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk proyek yang dikembangkan saat ini masih dalam tahap pengurusan.
Pernyataan tersebut disampaikan Kuasa Hukum Korporat Metropoint, Ismail Muzakki untuk mengklarifikasi berbagai tudingan serta keterangan dari dinas terkait yang menyebut proyek tersebut belum mengantongi izin PBG.
BACA JUGA:
"Kami akui dan tegaskan bahwa untuk izin PBG memang statusnya masih on process. Pihak kedinasan tentu melihat dari hasil akhir yang sudah terbit, sementara posisi kami sebagai developer saat ini sedang aktif berproses menyelesaikan tahapan tersebut," ujar Ismail Muzakki kepada awak media, Senin (15/6/2026).
Menurut Ismail, proses pengurusan PBG membutuhkan waktu karena manajemen terlebih dahulu harus menyelesaikan tahapan administrasi dasar berupa pengalihan hak atas tanah.
Ia menjelaskan, proses balik nama sertifikat lahan dari pemilik sebelumnya kepada pihak pengembang baru saja diselesaikan.
"PBG masih berproses karena kebetulan kami baru saja menyelesaikan balik nama sertifikat lahan, dari pemilik yang lama kepada pihak developer. Setelah balik nama ini klir, baru kami bisa menindaklanjuti pengurusan PBG-nya. Kami menargetkan seluruh proses ini rampung dalam kurun waktu 1 hingga 2 bulan ke depan," jabarnya.
Meski izin PBG masih dalam proses, Ismail memastikan legalitas perusahaan telah terpenuhi.
Dokumen pokok seperti akta pendirian perusahaan, SKA, HO, Nomor Induk Berusaha (NIB), hingga Sertifikat Standar (SS) disebut telah dimiliki oleh manajemen.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




