Kapolsek Tanggulangin Kompol Sirdi didampingi Kanit Reskrim Ipda Idham Khalid membenarkan, bahwa pihaknya telah mengamankan pelaku penipuan kendaraan bermotor.
Pelaku diamankan berdasarkan laporan orang tua korban Dayat Isbandi, Jumat 04 Mei 2018. Pelaku berhasil ditangkap di indekosnya di Desa Ketegan, Tangguangin.
Di hadapan penyidik, Laely Fajriyanti mengakui dirinya nekat melakukan penipuan dan penggelapan karena terpaksa. Sebab selama ini ia meninggalkan suami sahnya dan memilih tinggal bersama anaknya di kos. Alasannya, suami sirihnya sudah tidak pernah menafkahinya karena pengangguran.
Adapun motor hasil kejahatannya dijual seharga Rp.2,8 juta, dan uangnya dipergunakan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari. Namun pengakuan maupun keterangan pelaku tidak dipercayai begitu saja. Sebab, aksi kejahatan yang dilakukan pelaku tidak terjadi di sini saja, melainkan di beberepa tempat, seperti Sidoarjo Kota, Candi, Gedangan dan Tanggulangin, ujarnya.
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian diperkirakan mencapai Rp. 24,6 juta. Sedangkan 1 unit motor disita sebagai barang bukti. Pelaku dijerat Pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang tindak pidana Penipuan dan Penggelapan. (cat/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News