Bahas 8 Raperda, DPRD Gresik Bentuk Tiga Pansus

Bahas 8 Raperda, DPRD Gresik Bentuk Tiga Pansus Moh. Syafi' AM.

Ketiga, Raperda Perizinan Usaha Tempat Makan. Ranperda ini merupakan inisiatif DPRD.

Sementara Pansus II membahas dua Raperda, yakni Raperda pengendalian pencemaran udara dan Raperta perubahan Perda 8/2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Gresik yang merupakan usulan Pemkab.

"Pendapat DPRD disinkronkan dengan Bupati. Seluruh lahan eks tambang di Gresik akan diperjelas peruntukannya. Jika digunakan untuk wisata, maka akan ditetapkan dulu. Mau tidak mau perusahaan eks penggarap lahan tambang harus mengalokasikan anggaran sesuai peruntukan. Pengaturan ini untuk lahan eks tambang yang wajib reklamasi," tandasnya.

"Termasuk juga eks pabrik PT Semen Gresik yang saat ini menjadi rongsokan. Di Perda akan muncul peruntukannya, apakah untuk wisata heritage atau wisata industri, tergantung pembahasannya nanti," terangnya.

Sedangkan Pansus III membahas tiga Raperda. Yakni Raperda tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang merupakan inisiatif eksekutif, Raperda Perlindungan dan Pengembangan Seni Budaya Daerah, dan Raperda Sistem Penyelenggaraan Perlindungan Anak. (hud/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO