Sidang Kasus Pasar Turi: Banyak Menoleh, Saksi Ahli dari KPP Ditegur Majelis Hakim

Sidang Kasus Pasar Turi: Banyak Menoleh, Saksi Ahli dari KPP Ditegur Majelis Hakim Saksi ahli dari KPP saat mengikuti sidang.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Sidang lanjutan kasus kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya digelar, Rabu (2/5). Agenda sidang kali ini menghadirkan saksi ahli dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Surabaya Sukomanunggal, yakni Selamat Achmad.

Dalam keterangannya, Selamat diminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Harwiadi untuk menjelaskan tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10 persen. “PPN merupakan pajak yang harus dipungut penjual kepada pembeli. Si penjual kemudian harus menerbitkan faktur pajak yang diberikan ke penjual,” ujarnya.

Selain itu, JPU Darwis juga menanyakan perihal mekanisme penyetoran PPN tersebut kepada Selamat. “Karena pembelinya banyak, kemudian dikumpulkan dulu terus dibayar akhir tahun, bisa tidak?,” tanya JPU Darwis.

Atas pertanyaan JPU Darwis tersebut, Selamat menjawab tidak bisa. Selamat juga sempat membantah pertanyaan JPU Darwis soal apakah ada sanksi pidana jika PPN tidak dibayarkan. “Dalam aturan tidak ada sanksi pidananya. Cuman sanksi denda saja,” jawabnya.

Pada sidang kali ini, Agus Dwi Warsono, kuasa hukum Henry J Gunawan sempat mengajukan bukti form-form pajak kepada majelis hakim. “Mohon izin, kami ajukan bukti-bukti (form pajak),” kata Agus kepada hakim Rochmad.

Usai bukti-bukti ditunjukkan kepada majelis hakim, Agus lantas bertanya apakah benar form tersebut telah sesuai. “Benar formnya seperti itu. Tapi benar atau tidak, saya tidak bisa memastikannya,” terang Selamat.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO