KPK: Status Menteri ESDM dan Ketua Kosgoro Dimumkan Minggu Depan

KPK: Status Menteri ESDM dan Ketua Kosgoro Dimumkan Minggu Depan Menteri ESDM Jero Wacik. Foto: antaranews.com

JAKARTA(BangsaOnline)Wakil Ketua Bambang Widjojanto mengaku sudah melakukan gelar perkara terkait status Menteri ESDM Jero Wacik.

"Saya kan enggak boleh bohong, bahwa sudah ada expose (gelar perkara), iya," ungkap Bambang saat ditanya di , Kamis (28/8).

Bambang mengatakan untuk hasilnya akan diumumkan Juru Bicara Johan Budi minggu depan. "Kan nanti akan dikemukakan sama JB minggu depan, diumumkan minggu depan," ujar Bambang.

Saat dipastikan kembali apakah Jero akan jadi tersangka, Bambang belum mau mengatakan. Hal itu, kata Bambang, akan diumumkan oleh Juru Bicara pada saat yang tepat.

"Sudah ada expose terhadap kasus JW (Jero Wacik), saya enggak boleh sebut sudah ada (tersangka), hasil expose-nya itu akan diberitahukan oleh jubir pada saat yang tepat," pungkasnya.

Jero Wacik diduga terlibat dalam kasus suap Satuan Kerja Khusus Minyak dan Gas (SKK Migas) di Kementerian ESDM. Dalam kasus tersebut, telah menetapkan Sekretaris Jenderal Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral Waryono Karno (WK) tersangka.

Atas sangkaan tersebut, Wahyono dijerat pasal 12 huruf B, atau pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi No. 20 tahun 2001.

Peran Wahyono terendus pasca penangkapan mantan Ketua SKK Migas Rudi Rubiandini, Agustus tahun silam. Dalam penggeledahan yang dilakukan penyidik di ruang kerja Wahyono ditemukan uang US$200.000. Penggeledahan itu merupakan rangkaian penyidikan yang dilakukan untuk tersangka Rudi Rubiandini.

Di rumah Rudi, menemukan uang US$ 400.000 dan motor merek BMW. Uang tersebut diduga suap dari PT Kernel Oil Pte Ltd Indonesia. Belakangan terungkap uang tersebut merupakan bagian dari komitmen suap US$ 700.000 yang diduga untuk memenangkan tender kondensat di SKK Migas.

Sementara Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Adnan Pandu Praja, mengatakan nasib Ketua Dewan Pimpinan Kosgoro, Bambang Wiratmadji Soeharto, tinggal tunggu 'pengumuman'.

Tapi Adnan belum mau menyebut status hukum Bambang. "Intinya sudah ada dan tinggal diumumkan, memang belum dalam waktu dekat," kata Adnan di kantornya, Kamis, 28 Agustus 2014.

Menurut Adnan, pengusutan kasus dugaan suap di lingkungan Kejaksaan Negeri Praya, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, semakin gencar mengarah ke Bambang sebab perkembangan persidangan kasus tersebut memperjelas kedudukan Bambang.

"Bambang sudah disebut di pengadilan sehingga relatif tak rumit. Setelah semuanya cukup, kami akan mengumumkannya," ujar Adnan.

Hingga kini belum mengumumkan ada tersangka baru dalam kasus yang bermula dari operasi tangkap tangan terhadap Kepala Kejari Praya, Subriu. Padahal, ekspose alias gelar perkara atau forum untuk menguji alat bukti terhadap kasus itu sudah digelar.

Sebuah sumber mengungkapkan nama Ketua Dewan Pimpinan Kosgoro, Bambang Wiratmadji Soeharto, mencuat dalam ekspose. "Dari tujuh laporan terjadinya tindak pidana, salah satunya benar identitas itu," ujar sumber tersebut.

Satuan petugas yang yang terdiri tim penyidik, penyelidik, penutut umum, sekaligus komisioner , sepakat menaikkan status dari saksi menjadi tersangka dalam perkara suap PN Praya. "Hasil ekspose semua sepakat untuk identitas itu," ujar sumber tadi.

Nama Bambang Wiratmadji Soeharto sudah lama mencuat di kasus suap PN Praya. Bekas Ketua Dewan Pengarah Badan Pemenangan Pemilihan Umum Partai Hati Nurani Rakyat itu merupakan bos Lusita Ani Razak, Direktur PT Pantai Aan, terdakwa kasus tersebut.

Bahkan, nama Bambang masuk dalam dakwaan jaksa terhadap Lusita, sebagai orang yang secara bersama-sama menyuap Subri.

Suap dilakukan supaya Kejari Praya mempercepat putusan perkara Along jilid I dan mendesak agar jaksa segera melakukan penahanan pada perkara Along jilid II. Perkara itu terkait penyerobotan tanah di Desa Selong Belanak, Kecamatan Praya Bara.

Perkara bermula dari pelaporan Bambang ke Kepolisian terhadap Along alias Sugiharta atas dugaan pemalsuan sertifikat lahan. Perkara lalu disidang di PN Praya. Majelis hakim dipimpin Sumedi dengan anggota Anak Agung Putra Wiratjaya dan Dewi Santini. Adapun penuntutnya dipimpin Apriyanto Kurniawan.

Belakangan, diketahui duit Lusita tak hanya mengalir ke Subri. Dalam surat dakwaan tersebut terungkap Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Lombok Timur, Deni Septiawan; Jaksa Aprianto Kurniawan yang menjabat Kepala Seksi Pidana Khusus PN Praya; dan bekas hakim PN Praya, Desak Ketut Yuni, ikut kecipratan duit Lusita.

Pada 15 Desember 2013, melalui Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menetapkan status cegah untuk Bambang Soeharto, Apriyanto, Sumedi, Anak Agung, dan Dewi.

Sumber: merdeka.com

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Resmi Dipecat! Novel Baswedan dkk Letakkan Kartu Identitas KPK':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO