Rudi memastikan posisi ketua dewan merupakan jatah PDIP. Sebab UU MD3 menurutnya hanya berlaku di pusat, tidak berlaku di daerah. PDIP Kota Probolinggo yang pada Pemilu lalu meraih delapan kursi, mengklaim berhak kembali memeroleh kursi ketua dewan.
Dikonfirmasi terpisah, Sekertaris Dewan, Sunarmi mengaku belum bisa menjelaskan secara detail terkait aturan pemilihan pimpinan dewan. Menurutnya, pihaknya secepatnya akan melakukan konsultasi ke Kementrian Dalam Negeri terkait penggunaan UU MD3 tersebut.
"Kita akan tanya dulu ke Kemendagri terkait UU itu. Aturannya seperti apa dan apa bisa diterapkan di daerah atau bagaimana kami belum faham," ujar Sunarmi.
Mantan Kabag Hukum ini menjelaskan usulan mengenai pimpinan dewan melekat pada tiap parpol lalu setelahnya akan diparipurnakan.
"Setelah partai sudah memutuskan nama ketua dewan, akan diparipurnakan. Setelah itu, kami usulkan ke Gubernur Jatim. Tapi kami masih menunggu hasil konsultasi ke Kemendagri, apakah UU MD3 akan diberlakukan di daerah atau tidak,” tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




