?Lima Tersangka Korupsi Jalur Ekstrem saat digelar rilis oleh Polresta Sidoarjo.
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Lima tersangka kasus dugaan korupsi jalur ekstrem Sidoarjo resmi ditahan oleh Kejari Sidoarjo, Kamis (5/4) sore sekitar pukul 16.20 WIB. Setelah resmi ditahan, lima orang tersebut langsung dikirim ke Lapas Sidoarjo yang jaraknya hanya beberapa ratus meter dengan gedung kejaksaan.
"Ada beberapa pertimbangan, sehingga kami putuskan untuk menahan lima tersangka tersebut, setelah menerima pelimpahan tahap dua dari penyidik Polresta Sidoarjo," kata Kasipudsus Kejari Sidoarjo Adi Harsanto.
BACA JUGA:
- Sidang Penggelapan Kasur di Sidoarjo: 7 Ponpes Sudah Bayar Lunas, Tapi Uang Rp620 Juta Tak Disetor
- Diduga Dipicu Klakson, Pria di Waru Sidoarjo Sabet Pengendara Mobil dengan Celurit
- Kasus Perusakan Makam Mbah Dirjo Joyo Ulomo Masuk Tahap Penyidikan, SPDP Dikirim ke Kejari Sidoarjo
- Rumah Bertuliskan 'Dijual' Jadi Markas Gas Oplosan, Sindikat di Sidoarjo Raup Puluhan Juta
Pertimbangan itu, antara lain khawatir tersangka kabur, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya. "Dan yang tidak kalah penting, untuk memudahkan proses penuntutan," lanjut dia.
Setelah kasus resmi P-21 alias sempurna dan lima tersangkanya dijebloskan ke dalam penjara, pihak kejaksaan pun langsung bersiap untuk melimpahkannya ke pengadilan. "Masa penahanannya kan terbatas 20 hari, dan bisa diperpanjang. Tapi kami menargetkan penanganan perkara ini lebih cepat. Targetnya dalam seminggu kedepan sudah dilimpahkan ke pengadilan," tandas Adi.
Tak tanggung-tanggung, sudah ada tujuh jaksa yang disiapkan menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara ini. Diantaranya adalah jaksa Wahid, Wahyu, Guntur, Joko dan beberapa jaksa lain.
Berkas kasus dugaan korupsi jalur ekstrem displit menjadi empat berkas oleh penyidik Satreskrim Polresta Sidoarjo. Berkas pertama dengan tersangka Mulyadi, mantan Sekretaris Dispora Sidoarjo yang dalam proyek ini bertindak sebagai pejabat pembuat komitmen.
Kemudian berkas dengan tersangka bapak dan anak, yang bertindak sebagai pelaksana proyek. Yakni tersangka Hadi Putranto (58), warga Bumi Citra Fajar Sidoarjo dan Deni (34), tinggal di Desa Larangan, Kecamatan Candi, Sidoarjo.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




