Komplotan Pemalsu Sertifikat Tanah di Tuban Ditangkap Polisi

Komplotan Pemalsu Sertifikat Tanah di Tuban Ditangkap Polisi Kapolres Tuban dan Kasatreskrim Polres Tuban menunjukkan barang bukti dan kedua pelaku di Mapolres Tuban.

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Komplotan pemalsuan sertifikat tanah di Kabupaten Tuban diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tuban. Pelaku tediri dari 2 orang, 1 orang sebagai pencetak dan satunya lagi berperan sebagai pegadai kepada orang lain.

Kapolres Tuban AKBP Sutrsino HR saat release di Mapolres Tuban mengatakan, kedua pelaku berasal dari Tuban. Pelaku pertama Hengky Sutlyatmoko (50), warga Kelurahan Doromukti, Kecamatan Tuban dan pelaku kedua, Nany Handayani (45) warga Kelurahan Sukolilo, Tuban.

"Pelaku pertama pernah dihukum dengan kasus yang sama. Setelah keluar pada Desember lalu, ia nekat mengulangi perbuatannya yang melanggar hukum dengan memalsukan dokumen," terang mantan Kasat Intelkam Polrestabes Surabaya itu.

Sutrisno membeberkan, modus operasi yang dilakukan pelaku Nany kepada korban menggunakan kata-kata bohong untuk meminjam uang dengan menggunakan sertifikat tanah palsu. Alasannya, untuk biaya pengobatan anaknya yang sedang sakit. Karena korban merasa kasihan, akhirnya pelaku dipinjami uang sekitar Rp 25 juta.

Tak hanya itu, Nany juga meminjam uang lagi kepada korban lain dengan alasan pengobatan mertuanya sebesar Rp 20 juta dengan jaminan sertifikat tanah palsu yang sebelumnya sudah mencetak pada Hengky.

"Sudah ada 3 korban yang melapor pada kami, awalnya mereka mengira jika sertifikat tanah itu asli. Tapi ketika dicek di BPN ternya sertifikat itu palsu," jelasnya.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO