Lagi, Kakek di Bojonegoro Setubuhi Bocah di bawah Umur

Lagi, Kakek di Bojonegoro Setubuhi Bocah di bawah Umur Tersangka diamankan di Mapolres Bojonegoro.

BOJONEGORO, BANGSAONLINE.com - Setelah sebelumnya Pak RT di Kecamatan Balen, Bojonegoro, Jawa Timur, melakukan persetubuhan terhadap bocah berumur 13 tahun, kasus persetubuhan kembali terjadi di Bojonegoro. Bahkan kali ini lebih parah.

Pelakunya seorang kakek berumur 68 tahun inisial WK alias Mbah Jan Corong, warga Kecamatan Kasiman, Bojonegoro. Ia tega menyetubuhi bocah yang baru berumur 6 tahun. Si mbah tua itu melakukan aksinya dengan mengiming-imingi korban uang sebesar Rp 2.000.

Selain itu, pelaku juga menakut-nakuti korban dengan sebilah celurit jika tidak mau menuruti kemauan pelaku. Korban pun menangis ketakutan dan terpaksa menuruti kemauan pelaku yang sudah uzur tersebut.

"Setelah disetubuhi, pelaku juga masih mengancam pada korban agar tidak memberitahukan perbuatannya kepada siapapun," jelas Kapolres Bojonegoro, AKBP Wahyu Sri Bintoro, Minggu (11/2).

Dia menjelaskan, perbuatan bejat kakek tua itu dilakukan pada hari Minggu tanggal 28 Januari 2018 sekira pukul 06.45 WIB. Korban yang masih dibangku Sekolah Dasar (SD) tersebut awalnya sedang bermain dengan teman sebayanya di ruang tamu rumah milik orang tua korban.
Melihat korban sedang bermain dengan temannya, selanjutnya pelaku datang ke rumah korban dengan memakai celana pendek hitam. Setelah pelaku datang, beberapa teman korban berpamitan untuk pulang ke rumahnya.

Dalam keadaan sendirian itulah pelaku memanfaatkan aksinya. Tanpa pikir panjang, si mbah tua tersebut langsung memempet korban dan membujuk. "Di rumah, korban tinggal bersama kakeknya. Pada saat itu kakeknya sedang bekerja di sawah, sementara kedua orang tuanya bekerja di luar kota," terang Kapolres.

Aksi tersangka terbongkar setelah korban melapor kepada orangtuanya, bahwa saat buang air kecil alat kemaluannya terasa sakit. Setelah mendengar cerita dari anaknya, tanpa pikir panjang orang tua korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Mapolres Bojonegoro pada hari Kamis tanggal 8 Februari 2018 kemarin.

Setelah menerima laporan, anggota UPPA Sat Reskrim Polres Bojonegoro dan anggota piket Polsek Kasiman melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya. Selanjutnya pelaku diseret ke Mapolres bersama barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.

"Pelaku kita amankan pada hari Kamis (08/02) sekira pukul 11.00 WIB di rumahnya," ungkapnya.
Kakek tua yang sehari-hari bekerja petani dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda 300 juta rupiah. Saat ini pelaku mendekam dibalik jeruji besi tahanan Mapolsek Kota Bojonegoro. (nur/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO