Cukupi Kebutuhan Keluarga, Kuli Bangunan Payan Sidoarjo Nyambi Jual Sabu

Cukupi Kebutuhan Keluarga, Kuli Bangunan Payan Sidoarjo Nyambi Jual Sabu Tersangka tegus saat diminta keterangan di Mapolresta Sidoarjo.

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Menafkahi keluarga memang suatu kewajiban selama dengan cara-cara yang tidak melawan hukum. Seperti yang sudah dilakukan oleh pria berusia 29 tahun ini. Niatnya baik untuk keluarga, namun salah dalam memilih jalan.

Teguh Tri Mariyanto, ayah dua anak yang masih balita ini harus berurusan dengan pihak berwajib. Pasalnya, warga Jl. Abdul Rahman No. 53-A Dusun Payan, Desa Pabean RT.13 RW.05 Kec. Sedati, Sidoarjo itu tertangkap karena menjual sabu.

Saat di depan petugas penyidik Satreskoba Polresta Sidoarjo, tersangka mengaku untuk menambah penghasilan keluarga. Karena penghasilan jadi kuli bangunan tidak bisa mencukupi kebutuhan keluarganya.

"Apapun alasan atau alibi tersangka, untuk menjual narkoba tanpa ijin dinas terkait, itu melanggar Undang-Undang RI pasal 114 nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," jelas Kasat Narkoba Kompol Sugeng Purwanto, Jumat (2/2).

Sugeng menjelaskan, penangkapan Teguh berdasarkan pengembangan kasus tersangka Siswanto yang sebelumnya sudah ditangkap Satreskoba Polresta Sidoarjo karena mengonsumsi narkoba jenis sabu. Berdasarkan keterangan Siswanto itulah muncul nama pengedar atau pemasok sabu, yakni Teguh Tri Mariyanto.

"Hari itu juga tersangka Siswanto di suruh janjian dan menunjukkan rumah tersangka Teguh, via telpon. Saat tersangka Teguh sedang menunggu tersangka Siswanto di warkop, anggota Satreskoba langsung menangkapnya," ungkap Sugeng.

Saat ditangkap anggota Satreskoba Teguh sempat mengelak dengan alasan tidak pernah mengedarkan sabu. Ketika Siswanto dikeluarkan dari mobil, Teguh tidak dapat mengelak lagi.

"Ketika digeledah saat berada di warkop, tersangka Teguh tidak membawa barang bukti sabu. Selanjutnya petugas menggiring kedua tersangka ke rumah Teguh," terang Sugeng.

Saat sampai di rumah tersangka Teguh, anggota Satreskoba Polresta Sidoarjo langsung minta tunjukkan kamarnya. Petugas langsung melakukan penggeledahan di kamar tersangka Teguh.

"Petugas menemukan barang bukti berupa sabu yang berada di dalam pipet kaca. Setelah ditimbang, beratnya 1,94 gram. petugas juga menyita 1 unit timbangan elektrik, 1 pack plastik klip ukuran kecil 3x5 untuk kemasan sabu, uang tunai sejumlah Rp 400 ribu dan 1 buah handphone," bebernya. (cat/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Detik-Detik Pencurian Sepeda Motor di Krian Sidoarjo Terekam CCTV, Pelaku Mengenakan Seragam Ojol':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO