PACITAN, BANGSAONLINE.com - Ratusan desa yang tersebar di tujuh kecamatan di Pacitan dipastikan tidak akan melaksanakan program pendaftaran tanah sistematik lengkap (PTSL) pada Tahun Anggaran 2018. Hal tersebut sebagaimana diungkapkan Arif Kurniawan, Kasie Hubungan Hukum Pertanahan BPN Pacitan, Senin (8/1).
Menurut Wawan, begitu pejabat di BPN Pacitan itu karib disapa, ketujuh kecamatan itu tidak mengajukan permohonan kuota PTSL. "Kami (BPN) sudah seringkali mengomunikasikan dengan kecamatan, namun banyak desa yang memang tidak mengambil program yang dicanangkan Presiden Jokowi tersebut karena berbagai alasan," ujarnya.
BACA JUGA:
- Pemkab Pacitan Imbau Pengusaha Segera Bayarkan THR Karyawannya
- Bantu Rehab Rumah Kaum Duafa di Pacitan, Baznas Jatim Gelontorkan Dana Rp175 Juta
- Gowes di Pacitan, Khofifah Sebar Bantuan dan Tinjau Pembangunan Museum & Galeri SBY-Ani
- Lokasi Perawatan Pasien Positif Covid-19 di Wisma Atlet Pacitan akan Dipisah
Sebagaimana diketahui, tahun lalu Pemkab Pacitan mendapatkan kuota PTSL sebanyak 24 ribu, sedangkan tahun ini bertambah menjadi 50 ribu. Akan tetapi, karena banyak desa dan kecamatan yang tidak mengajukan, program tersebut hanya dilaksanakan di 19 desa yang tersebar di lima kecamatan. Yaitu Kecamatan Bandar, Nawangan, Donorojo, Pringkuku, serta Punung. "Tujuh kecamatan lainnya tidak mengajukan," pungkas Wawan. (yun/dur)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News