Warga Terdampak Bencana di Pacitan Tagih Janji Gubernur

Warga Terdampak Bencana di Pacitan Tagih Janji Gubernur Agus Setyawan alias Irgi, salah satu warga terdampak bencana alam di Pacitan.

PACITAN, BANGSAONLINE.com - Janji Gubernur Jatim yang akan menangguhkan dua kali angsuran warga terdampak bencana alam di Pacitan yang memiliki pinjaman di lembaga keuangan mulai ditagih oleh masyarakat. ‎Pasalnya, hingga detik ini para petugas dari lembaga keuangan terus melakukan penagihan kepada debitur terdampak bencana alam.

Agus Setyawan salah satu warga di Dusun Krajan Lor, Kelurahan Ploso, Kecamatan/Kabupaten Pacitan mengatakan bahwa Gubernur juga menjanjikan pemberian jaminan hidup (jadup) selama tiga bulan sebesar Rp 900 ribu. Janji-janji itu disampaikan saat berkunjung ke lokasi terdampak tanggul jebol beberapa waktu lalu.

"Pernyataan akan menangguhkan angsuran selama dua bulan tersebut beliau sampaikan saat berada di musala. Termasuk pemberian jadup sebesar Rp 900 ribu per bulan per kepala keluarga (KK) selama tiga bulan‎ juga disampaikan saat itu. Namun kenyataannya, semua itu belum terwujud. Banyak debitur terdampak bencana masih terus ditagih pihak perbankan," ujar Agus yang punya usaha salon ini, Sabtu (30/12).

Ia mengungkapkan jika hingga kini masih banyak warga terdampak bencana yang masih gagal paham dengan pernyataan Gubernur tersebut. "Awalnya mereka mengira kalau semua warga terdampak bencana akan mendapatkan jadup tersebut sebesar Rp 900 ribu per KK per bulan dan diberikan selama tiga bulan. Tetapi sepertinya tidak semua warga terdampak bencana mendapatkan itu. Hanya mereka yang benar-benar kehilangan tempat tinggal serta usaha yang mendapatkan. Termasuk nominalnya sebesar Rp 900 ribu per KK untuk tiga bulan. Artinya setiap bulan hanya menerima Rp 300 ribu," beber pria yang karib disapa dengan Irgi ini pada pewarta.

Irgi yang juga warga terdampak bencana banjir itu berharap agar janji-janji yang dilontarkan kepala derah di Jatim itu bisa d‎irealisasikan. "Terutama masalah penangguhan angsuran selama dua bulan serta kepastian nominal dan jangka waktu pemberian jadup tersebut," pinta Irgi. (yun/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO