Lagi, Sekolah di Pamekasan Disegel Ahli Waris

Lagi, Sekolah di Pamekasan Disegel Ahli Waris

PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Kasus penyegelan sekolah kembali terjadi di Pamekasan. Usai SMAN 1 Waru, kasus serupa yang dilatari sengketa tanah hingga berujung penyegelan juga terjadi di SMKN 1 Pasean, Kabupaten Pamekasan, Jumat (29/12).

Untungnya, penyegelan dilaksanakan saat siswa libur sekolah, sehingga tak berpengaruh terhadap kegiatan belajar mengajar.

Aksi penyegelan ini dilakukan Sunarto selaku penggugat yang mengaku ahli waris. Didampingi kuasa hukumnya Haryanto, ia mengungkapkan penyegelan ini dilakukan karena surat somasi yang ditujukan kepada Camat Pasean, Kapolsek, Danramil, dan tokoh masyarakat lainnya tidak ditanggapi secara baik.

"Itikad baik dari kami kurang ditanggapi. Beberapa kali disampaikan somasi itu pada hari jam kerja, namun juga tidak membuahkan hasil. Selama beberapa hari saya tunggu, baik dari perwakilan pemerintah kabupaten dan provinsi terkesan tidak ada jawaban pasti, namun kami akan tetap menunggu," kata Haryanto.

"Mestinya pemerintah menyikapi persoalan itu. Sebab jika tanpa penanganan, maka konsekuensi konfliknya akan berkepanjangan sehingga akan menghambat kegiatan belajar mengajar. Saya hanya ingin mengklarifikasi secara dejure persolan konfliknya. Terus kenapa somasi ini dilakukan untuk penguncian, karena klien kami ini tidak pernah menjual lahan yang selama ini dikuasasi SMKN 1 Pasean," ungkapnya.

Berdasarkan pengakuan Haryanto, kliennya tidak pernah menerima akte jual beli itu. Selain itu, jual beli juga tidak atas nama pemerintah, lembaga atau yayasan, melainkan atas nama pribadi.

"Di akte tertera bahwa selaku pihak pertama itu atas nama Holidah. Dan pihak kedua adalah Achmad Hidayat. Achmad Hidayat ini merupakan mantan kepala dinas pendidikan kabupaten Pamekasan," ujarnya.

"Kami menduga akte jual-beli tersebut aspal. Namun secara bertahap akan kami telusuri. Sementara ini kami menyimpulkan bahwa akte jual beli itu secara legalnya kami meragukan," tuturnya.

“Somasi Penyegelan yang dilakukan pihak kami apabila ada pihak yang keberatan, silakan menempuh secara hukum. Baik menempuh secara pidana dan perdata,” pungkas Hariyanto. (err/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO