JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Berbagai peraturan atau regulasi untuk berbisnis hendaknya tidak hanya yang bersifat melarang atau mengijinkan. Akan tetapi diperlukan re-regulasi peraturan yang memfasilitasi atau mendorong kemudahan berbisnis. Regulasi kemudahan berbisnis yang diperkuat dengan sistem teknologi informasi diyakini bisa mencegah perbuatan korupsi.
Gubernur Jawa Timur Dr. H. Soekarwo menyampaikan hal tersebut saat menjadi narasumber pada Forum International Business Integrity Conference (IBIC) yang diselenggarakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Hotel Bidakara, Jakarta, Selasa (11/12).
BACA JUGA:
- Pesan Pj Gubernur Jatim saat Terima Penghargaan dari Mendagri di Hari Otoda 2024
- Khofifah Jadi Satu-satunya Gubernur Penerima Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha
- Raih SPM Awards 2024, Adhy Karyono: Jadi Motivasi dan Cambuk bagi Pemprov Jatim
- Hadiri Rakornas PB 2024, Adhy Karyono: Indeks Risiko Bencana di Jawa Timur Terus Turun
Untuk mendorong kemudahan berbisnis di wilayahnya, pria yang biasa disapa Pakde Karwo itu menjelaskan, pihaknya telah melakukan pengaturan kembali (re-regulasi, red) peraturan daerah sehingga lebih bermanfaat bagi para pelaku bisnis dan investor. "Berbagai perda tersebut diantaranya perda investasi yang memberikan jaminan pemberian ijin Penanaman Modal Asing (PMA) maksimal 17 hari dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) yang mencapai 11 hari," ungkapnya.
Dirinya yakin, implementasi perda-perda tersebut yang diperkuat dengan pembenahan sistem IT (information technology) sehingga orang tidak ketemu dengan orang, maka penyalahgunaan wewenang yang bisa menyebabkan perbuatan korupsi bisa dicegah.
Dalam konferensi yang dimoderatori Penasehat KPK Moh Tsani Annafari, Pakde Karwo menegaskan, pemerintah harus memberi perhatian dalam memfasilitasi kemudahan berbisnis. Karena itu, Pemprov Jatim memberi jaminan kemudahan atau government guarantee kepada para investor berupa kemudahan perizinan dan layanan informasi kepada investor.
"Kami memiliki Pelayanan Perizinan Terpadu (P2T) dan EJISC atau East Java Investment Super Coridor. Keduanya sangat efektif dalam menjemput investor yang masuk. Bahkan, Pemprov Jatim memiliki Unit Reaksi Cepat (URC) yang bertugas untuk memberi informasi dan menjemput calon investor yang akan masuk," jelasnya.