Gelar Halaqoh Munakahat, Kemenag Jatim akan Sampaikan Hasil Rekomendasi ke Menag RI

Gelar Halaqoh Munakahat, Kemenag Jatim akan Sampaikan Hasil Rekomendasi ke Menag RI Halaqoh Munakahat yang digelar Kanwil Kemenag Jatim di Hotel Utami Sidoarjo,Jumat (8/12).

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Jawa Timur menggelar Halaqoh Munakahat di Hotel Utami Sidoarjo,Jumat (8/12). Halaqoh yang dihadiri oleh 657 kepala kantor urusan agama (KUA) se-Jawa Timur ini membahas tentang Urgensi Sighat Taklik Talak dalam pernikahan.

Kemudian membahas tntang tinjauan terhadap teks redaksi Ijab Qobul dalam pernikahan, tinjauan HKI pernikahan 2 wanita atau lebih dalam satu aqad dan satu majelis serta sejauh mana batasan pemeriksaan dokumen nikah dan fisik calon pengantin.

Halaqoh yang berlangsung selama 3 jam itu menghadirkan narasumber utama dari Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur KH Syafrudin, Pengurus Wilayah Muhammadiyah Jawa Timur DR.H. Syamsudin serta tiga orang narasumber pembanding dari akademisi UINSA Prof. DR. H. Faisol Haq, IAIN Jember DR. KH Abdul Haris serta praktisi Kepala Pengadilan Agama Kraksakan Probollinggo DR. Lailatul Arofah.

Dari uraian kelima narasumber tersebut, halaqoh munakahat menghasilkan beberapa rekomendasi yang akan disampaikan kepada Menteri Agama RI. Adapun yang pertama yakni, pengucapan sighat taklik talak mempelai pria sesaat setelah aqdun nikah diperbolehkan sebagai tindakan preventif untuk melindungi istri dari kesewenangan suami yang tidak sholeh. Ada pula yang menganggap tidak perlu pengucapan taklik talak pada saat aqdun nikah karena peristiwa aqdun nikah merupakan peristiwa sakral dan suci sehingga tidak boleh ada pengucapan ikrar talak.

Kedua, terkait redaksi ijab qobul dalam pernikahan oleh wali nikah boleh dengan ungkapan menikahkan mempelai laki-laki dengan perempuan yang ada dalam perwaliannya. Atau dibalik menikahkan perempuan yang ada dalam perwaliannya terhadap mempelai laki laki.

Rekomendasi ketiga tentang batasan pemeriksaan dokumen dan fisik nikah bagi calon pengantin boleh dilakukan oleh pihak yang berwenang. Pemeriksaan fisik dapat dilakukan oleh petugas kesehatan.

Rekomendasi keempat tentang kebolehan pernikahan dua wanita dalam satu akad dan satu majelis menghasilkan dua pendapat. Pendapat pertama membolehkan dengan syarat tidak merusak rukun dan syarat perkawinan serta maksud dan tujuan perkawinan. Pendapat kedua tidak membolehkan karena menikah dengan 2 wanita atau lebih (poligami) harus melalui perizinan berdasarkan Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 pasal 3 ayat 1 dan 2. (ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO