Penyerahan izin operasional terhadap 4 KBIHU di Kabupaten Tuban
TUBAN, BANGSAONLINE.com - Sebanyak empat Kelompok Bimbingan Haji dan Umroh (KBIHU) di Kabupaten Tuban telah menerima izin operasional dari Kanwil Kemenag Jawa Timur di Aula PLHUT Kemenag Tuban, pada Rabu (19/2/2025).
Empat KBIHU yang menerima izin operasional di antaranya KBIHU Al Hikmah Kerek, KBIHU Az Zahra Muslimat NU Tuban, KBIHU Busyrol Ummah Jenu, dan KBIHU NU Rengel.
BACA JUGA:
- Program 'Pelangi Biru' di Tuban Sudah Layani 1.000 Pengantin Baru
- Pranata Humas Kemenag Tuban Dinobatkan Sebagai ASN Inspiratif, Cetak Rekor 592 Berita Dalam Setahun
- Perkuat Operasional Layanan, 16 KUA di Tuban Terima Bantuan Laptop dan Printer
- Kemenag Tuban Pastikan Layanan Nikah Tetap Optimal Meski Ada WFA
Penyerahan izin dilakukan Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur, Mohammad As'adul Anam, didampingi oleh Kepala Kemenag Jawa Timur, Hj Umi Kulsum.
As'adul Anam mengatakan, KBIHU ini memiliki posisi yang sangat strategis dan diakui oleh regulasi oleh UU Nomor 8 tahun 2019 pasal 33 ayat 1.
Pada regulasi tersebut pemerintah bisa melibatkan KBIHU di dalam pimpinan manasik haji. Sebab, KBIHU diakui sebagi lembaga yang memiliki izin untuk memberikan bimbingan pendampingan jemaah. Mulai ke Arab Saudi dan hingga kembali ke tanah air.
"KBIHU ini tentu fungsinya bisa membantu pemerintah untuk melakukan bimbingan dan pendampingan kepada jemaah saat akan menunaikan ibadah haji," kata Anam.
Ia juga berpesan kepada undangan yang hadir. Pertama, hakikat haji adalah panggilan Allah. Haji tidak hanya sehat badan dan memiliki materi saja, tapi juga panggilan Allah.
Kedua, mengenai pelunasan BPIH, yang tahun ini turun 4 juta, sehingga jemaah haji Provinsi Jawa Timur membayar BPIH mencapai Rp94.934.259 dan BIPIH Rp60.955.751.
Angka tersebut sudah dikurangi setoran awal Rp25.000.000. Sehingga pelunasan tinggal sekitar Rp35.955.751.
"Bandara Juanda paling mahal karena faktor komponen penerbangan," ujarnya.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




