Menyikapi hal ini, Hanan beserta tim ahli dan kajian ISNU akan menelusuri masalah ini. Tidak hanya itu, pihaknya akan mengkaji secara mendalam mulai dari sistem pembuatan soal, perancang kurikulum mata pelajaran fiqih, dan bagaimana sistem kerja di Kementerian Agama (Kemenag). Selanjutnya akan dilakukan usulan perubahan materi kepada Kemenag.
“ISNU akan mengkaji dari tim ahli, kita akan menyampaikan pada Kemenag untuk merevisi kurikulumnya. Karena kalau diterus-teruskan bahaya ini,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Kemenag Jombang, Abdul Haris mengaku tidak ada yang salah pada materi tersebut. Menurutnya, soal tersebut sudah sesuai dengan kurikulum 2013 untuk mata pelajaran fiqih. Dalam buku ajar yang Kemenag terbitkan, bahasan itu diterjemahkan ‘Sistem Pemerintahan dalam Islam’.
“Memang dalam Kurikulum 2013 untuk mapel (mata pelajaran) fiqih di madrasah aliyah kelas XII terdapat bahasan tentang khilafah,” paparnya.
Haris mengatakan, materi yang dibahas berkaitan dengan syarat-syarat kepemimpinan dalam Islam, sistem politik dalam Islam, dan lain-lain. Ia juga meminta untuk tidak menghubungkan materi khilafah ini dengan pemaknaan khilafah yang diusung HTI.
“Di sini dijelaskan mengenai awal pembentukan khilafah, mulai era Khulafaur Rasyidin hingga Turki Utsmani. Termasuk dijelaskan mengenai siyasah sayar’iyah, hukum, dan hikmah pemerintahan Islam,” pungkasnya. (ony/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News