Diduga Terlibat Pemalsuan Jual Beli Tanah 7 Hektar, Kades Sugihwaras Dilaporkan Polisi

Diduga Terlibat Pemalsuan Jual Beli Tanah 7 Hektar, Kades Sugihwaras Dilaporkan Polisi

“Kejanggalan lainnya, para ahli waris tidak pernah menjualbelikan tanah kepada siapa pun. Ketika ingin melihat buku C di desa juga dipersulit pihak desa, tahu-tahu tanah itu sudah dijual kepada orang lain,” tegasnya.

Dikonfirmasi terkait kasus itu, Nur Naim menepis jika ia telah melakukan rekayasa jual beli tanah. Menurutnya apa yang dilakukan telah sesuai aturan dan tidak dokumen yang dipalsukan.

“Semua dilakukan sesuai prosedur dan aturan yang ada, tidak ada unsur rekayasa,” kata Nur Naim saat dihubungi lewat ponsel.

Di sisi lain, pihak penyidik Satreskrim Polres Tuban mengatakan tetap mendalami kasus perkara tersebut, dan mengumpulkan beberapa bukti terkait unsur pemalsuan jual beli tanah tersebut.

“Kita masih mendalami kasus itu,” ungkap Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Muhmmad Wahyudin Latif. (gun/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO