Diduga Terlibat Pemalsuan Jual Beli Tanah 7 Hektar, Kades Sugihwaras Dilaporkan Polisi

Diduga Terlibat Pemalsuan Jual Beli Tanah 7 Hektar, Kades Sugihwaras Dilaporkan Polisi

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Kepala Desa (Kades) Sugihwaras, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, Nur Naim, dilaporkan ke Polres Tuban, Senin, (4/12). Ia dilaporkan atas dugaan pemalsuan jual beli tanah milik Mohammad Toha seluas sekitar 7 hektar.

Perkara tersebut saat ini telah ditangani Polres Tuban dengan agenda gelar perkara untuk menyelesaikan kasus tersebut yang dihadiri oleh Kades Sugihwaras, perangkat desa, kuasa hukum pelapor dan beberapa pihak terkait lainnya.

Kuasa Hukum pelapor, Mohammad Syafii menilai Nur Naim telah melakukan penyerobotan atau rekayasa data jual beli tanah milik warga Desa Sugiharjo, Kecamatan Tuban, kepada Lutfi Wakid. Total jual beli tanah diperkirakan seluas 7 hektar yang berada di desa setempat pada tahun 2010 silam.

“Kasus itu sudah masuk tahap gelar perkara. Sesuai surat keterangan ahli waris yang masih hidup, tanah milik Tohir bin Mastro (Alm) tidak pernah dijualbelikan kepada pihak manapun,” kata Mohammad Syafii, Kuasa Hukum dari pelapor sambil menunjukan berkas dugaan kasus pemalsuan jual beli tanah.

Syafii kemudian menunjukan kejanggalan dokumen penyerobotan tanah yang ditengarai dilakukan dengan melakukan rekayasa data jual beli tanah dengan membuat beberapa dokumen palsu. Dalam transaksi jual beli tanah kepada Lutfi Wakid itu, pembeli diketahui belum cukup umur jika dilihat dari identitasnya.

“Buku C 421 atas nama Sopijah bin Tohar juga diduga telah direkayasa (Kades Sugihwaras, red) dan diatasnamakan Lutfi Wakid. Dengan adanya coretan buku C Desa serta surat penguasaan tanah kepada Lutfi Wakid yang dibuat Kepala Desa sejak 11 Febuari 2016, batal demi hukum,” terang Kuasa Hukum dari Kantor Hukum Matoh Tuban Nusantara.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO