Terkait UMK, Gubernur Minta Pemda Tidak Buat Aturan Sendiri

Terkait UMK, Gubernur Minta Pemda Tidak Buat Aturan Sendiri Gubernur Jatim, Kapolda Jatim, Pangdam bersama para buruh dan serikat pekerja foto bersama usai Cangkruan. Pakde Karwo memberikan apresiasi acara tersebut karena merupakan ciri khas kebiasaan Jawa Timuran yang mengedepankan dialog dan musyawarah.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Terkait UMK, Gubernur Jawa Timur Dr. H. Soekarwo menjelaskan bahwa pemerintah daerah tidak diperkenankan lagi membuat diskresi policy tentang pengupahan. Gubernur, bupati maupun walikota tidak boleh membuat aturan yang bertentangan dengan kebijakan Menteri Tenaga Kerja.

"Kami tidak memiliki otoritas, melainkan dewan pengupahan," ucapnya saat menghadiri acara Cangkrukan Kapolda Jatim dengan Forkopimda, Apindo dan para Ketua Serikat Pekerja/Serikat Buruh Jatim di Rumah Dinas Kapolda Jatim Jl. Bengawan, Surabaya, Senin (20/11) malam.

Pakde Karwo-sapaan akrabnya, juga meminta kepada para buruh atau pekerja untuk memahami turunnya produksi perusahaan serta daya beli masyarakat saat ini. Untuk itu agar buruh atau pekerja melihat dan mengecek ke perusahaan di Jatim terkait kapasitas produksi yang terus turun sampai kapasitasnya tinggal 60 persen sekarang.

Ia menggambarkan, turunnya produksi dan daya beli masyarakat terlihat dari realisasi penanaman modal asing (PMA) yang hingga saat ini baru mencapai Rp 14,79 triliun. Sementara penanaman modal dalam negeri (PMDN) sebesar Rp 36,81 triliun sedangkan non fasilitas sebesar Rp 52,80 triliun.

Ditambahkan, kenaikan UMK didasarkan pertumbuhan ekonomi dan laju inflasi sudah menjadi formula yang tepat. "Kita telah sepakat dengan keputusan Menteri Tenaga Kerja RI yang menetapkan kenaikan UMK sebesar 8,71 persen," jelasnya.

Terkait dengan disparitas upah, Pakde Karwo menerangkan bahwa akan dilakukan penyesuaian agar disparitas upah tidak terlalu lebar. "Disparitas upah yang ada seperti Surabaya dan Lamongan akan diselesaikan antara Apindo dan buruh dengan difasilitasi oleh pemerintah," tegasnya.

Pakde Karwo menilai pertemuan dan dialog antara Kapolda, Pangdam dan Gubernur bersama buruh maupun serikat pekerja itu menunjukkan adanya pendekatan humanis. "Pendekatan humanis seperti ini, yang dilakukan oleh Kapolda dan Pangdam, adalah ciri khas kebiasaan Jawa Timuran yang mengedepankan dialog dan musyawarah," ujarnya.

Jaga Kondusivitas Jatim

Dalam sambutannya, Kapolda Jatim Irjen Pol Mahcfud Arifin meminta, agar semua pihak baik pemerintah, buruh maupun pekerja bisa menjaga kondusifitas Jatim. Menurutnya, perselisihan selalu terjadi, akan tetapi cara maupun penyampaian aspirasi haruslah sesuai aturan-aturan yang ada. "Saya yakin ada ruang-ruang publik untuk melakukan dialog dan komunikasi dalam menyampaikan aspirasi baik dari pekerja maupun dari pengusaha. Terpenting tugas kita adalah menjaga Jatim tetap kondusif," ujarnya.

Sementara itu, Ketua DPD Konfederasi SPSI Jatim Achmad Fauzi berharap agar disparitas upah yang ada di Jatim tidak terlalu jauh dan tinggi. Ia mencontohkan, daerah Gresik dan Jember UMK yang ada sangatlah jauh berbeda. "Saya meminta kepada pemerintah untuk memangkas disparitas upah ini. Kami berjanji akan meningkatkan kualitas dalam bekerja," tutupnya.

Surabaya UMK Tertinggi

Gubernur Jawa Timur Soekarwo telah menetapkan besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2018 itu berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 75 Tahun 2017 tertanggal 17 November 2017.

Kota Surabaya menjadi daerah yang nilai UMK-nya tertinggi, yakni mencapai Rp 3,583 juta, sedangkan terendah dicapai oleh Kabupaten Magetan dengan besaran UMK Rp 1,509 juta.

Berikut nilai UMK 2018 selengkapnya di 38 kabupaten/kota se-Jatim:

1. Kota Surabaya Rp 3.583.312,61

2. Kabupaten Gresik Rp 3.580.370,64

3. Kabupaten Sidoarjo Rp 3.577.428,68

4. Kabupaten Pasuruan Rp 3.574.486,72

5. Kabupaten Mojokerto Rp 3.565.660,82

6. Kabupaten Malang Rp 2.574.807,22

7. Kota Malang Rp 2.470.073,29

8. Kota Batu Rp 2.384.167,93

9. Kabupaten Jombang Rp 2.264.135,78

10. Kabupaten Tuban Rp 2.067.612,56

11. Kota Pasuruan Rp 2.067.612,56

12. Kabupaten Probolinggo Rp 2.042.900,06

13. Kabupaten Jember Rp 1.916.983,99

Lihat juga video 'Warga Kota Pasuruan Berebut Minyak Goreng Curah Saat Gubernur Jatim Pantau Operasi Pasar':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO