Ini Jawaban KPK Terkait Penahanan Kepala DPM-PTSP Kota Malang

Ini Jawaban KPK Terkait Penahanan Kepala DPM-PTSP Kota Malang Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Malang Jarot Edy Sulistyono (JES) sedang mengacungkan kedua jempolnya saat KPK menahannya.

KOTA MALANG, BANGSAONLINE.com - Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Malang Jarot Edy Sulistyono (JES), Kamis (09/11) malam, resmi ditahan selama 20 hari ke depan oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Ia ditahan atas dugaan kasus suap.

Kasus suap tersebut diduga dilakukan kepada mantan Ketua DPRD Kota Malang M.Arif Wicaksono (MAW) sebesar Rp 700 juta. Pihak penyidik KPK sendiri, belum bisa memberikan alasan utamanya atas penahanan itu, hanya menyampaikan untuk kepentingan pemeriksaan dan penyidikan.

"Terkait dugaan tindak pidana korupsi suap pembahasan APBD-Perubahan Pemkot Malang Tahun Anggaran 2015, penyidik KPK melakukan upaya hukum penahanan terhadap tersangka JES," ujar Kepala Bagian Publikasi dan Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha.

Priharsa mengungkapkan, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) itu dikhawatirkan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti maupun mengulangi perbuatannya.

"Sebagai tersangka pemberi suap, ancaman hukuman yang diberikan minimal 1 tahun penjara dan maksimal 5 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta," tandasnya

Ditambahkan, JES disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo 64 kuhp jo pasal 55 ayat-1 ke-1 KUHP.

Ia ditempatkan di Rumah Tahanan Negara (rutan) C1 kelas I Jakarta Timur Cabang KPK. Penempatan JES dibedakan dengan penahanan MAW, yang ada di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur Jakarta. 

Sementara itu, untuk kelancaran kinerja di Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Malang, Wawali Drs.H Sutiaji akan menugaskan seorang plt. "Untuk sementara waktu seorang sekretaris dinas yang menghandle, sambil nunggu walikota kembali dari dinas luar kota. Siapa yang akan diberikan mandat menerima SK Plt Kepala DPM-PTSP Kota Malang dari Walikota Malang H.M Anton," pungkasnya. (mt/iwa/thu/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO