Hajar Istri hingga Babak Belur, Suami Ngaku Khilaf dan Nyesal

Hajar Istri hingga Babak Belur, Suami Ngaku Khilaf dan Nyesal Korban Ninik yang memar di bagian mata kanannya.

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Abdul Salam (39), alias Sakat warga Desa Kesambi, Kecamatan Porong, dijebloskan ke ruang sel tahanan Polsek Porong. Sakat dilaporkan istrinya sendiri, Ninik Puji Astutik (35) atas tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Akibatnya kelakuan Sakat, mata korban istrinya di bagian kanan lebam, dan penuh memar di sekujur tubuh.

Kapolsek Porong, Kompol Andrial, S.H melalui Kanit Reskrim, Ipda Pulung, S.H membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan pelaku penganiayaan terhadap istrinya sendiri.

Penganiayaan terjadi Sabtu 28 Oktober 2017 sekitar pukul 22.00 WIB. Semula korban sendirian sedang menonton tv, di ruang tengah dalam rumahnya. Setelah itu, suaminya (red-pelaku) datang dan menghampiri korban.

Kemudian, suami ini curiga pada istrinya. Pada saat mereka berdua duduk-duduk di lantai, pelaku melihat istrinya memegangi handpone sambil sms. Dari situlah pelaku curiga dan mengambil paksa handpone tersebut.

"Namun, saat handphonenya diambil, istri korban melawan hingga terjadilah pertengkaran, dan cekcok mulut kedua pasangan suami istri," terang Ipda Pulung.

Ketika handpone milik istrinya berada di tangan suaminya itu, sang istrinya dipaksa membuka kunci password. Setelah berhasil membuka kunci password, dan memeriksa isi sms, spotan pelaku marah-marah tanpa alasan yang jelas. Bahkan sambil menggenggam handphone, sang suami langsung memukul istrinya pada mata bagian kanan.

"Aksi penganiayaan itu, tidak berhenti sampai di situ saja. Melainkan pelaku menampar pipi kiri korban, dan menggores kaki kiri menggunakan sisir rambut. Korban merasa ketakutan dan lari ditolong anak pertamanya Dina Lailatul Qodriyah (16). Tetapi dikejar oleh pelaku, dan langsung kepala serta kakinya diinjak-injak. Atas perlakuannya, akhirnya kasus tersebut dilaporkan ke Polsek Porong untuk ditindaklanjuti," jelas Pulung.

Pelaku akhirnya berhasil ditangkap di jalan Raya Kenongo dengan barang bukti 1 buah handphone merk Samsung. Tersangka dijerat pasal 44 ayat 2 UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Abdul Salam sendiri kepada penyidik mengakui kesalahannya. "Saya menyesal pak, saya khilaf," akunya. (cat/dur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO