Sempat Mangkir, Kades Soso Akhirnya Menyerahkan Diri

Sempat Mangkir, Kades Soso Akhirnya Menyerahkan Diri Petugas Kejari Blitar saat menyerahkan Kades Soso ke Lapas kelas II B Blitar. foto: AKINA/ BANGSAONLINE

BLITAR, BANGSAONLINE.com - Kades Soso, Kecamatan Gandusari, Widodo Harjo Diputro (52), akhirnya menyerahkan diri untuk menjalani hukuman bui di Lapas kelas II B Blitar. Hal itu sesuai hasil putusan sidang dari pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Surabaya. Sesuai putusan hakim, Kades Soso divonis dengan hukuman lima bulan penjara.

Lina Dwi Lestari jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Blitar mengatakan, Widodo Harjo Diputro datang ke Kejari Blitar Kamis (26/10) pagi tadi sekitar pukul 09.30 wib diantar penasehat hukumnya.

"Setelah itu langsung melakukan pemeriksaan ke Puskesmas dan langsung diserahkan ke Lapas kelas II B Blitar sekitar pukul 11.30 siang," tutur Lina Dwi Lestari, Kamis (26/10).

Lanjut Lina Dwi Lestari, saat datang ke Kejari Blitar Widodo Harjo Diputro sudah membawa pakaian, dalam sebuah tas ransel. "Iya, tadi sudah bawa pakaian," jelasnya.

Sementara dikonfirmasi lewat telepon, kepala Lapas kelas II B Blitar Rudi Sardjono membenarkan jika pihaknya telah menerima Kades Soso. Setelah diserahkan Kades yang tertangkap OTT itu langsung ditempatkan diruang Penaling (pengenalan lingkungan) untuk narapidana baru.

Ia akan ditempatkan di ruang Penaling, seminggu hingga dua minggu ke depan. "Setelah beradaptasi akan ditempatkan bersama dengan napi koruptor lainnya," jelas Rudi Sardjono.

Penyerahan diri Kades Soso ini setelah Kejari Blitar melayangkan surat panggilan kedua. Sebelumnya, meski surat panggilan untuk menyerahkan diri yang pertama sudah dikirimkan sejak Jumat pekan lalu, namun Kades Soso tidak kunjung datang, dengan alasan sakit.

Untuk diketahui, kepala Desa Soso, Kecamatan Gandusari, Widodo Harjo Diputro (52) yang merupakan warga Desa Soso RT 002 /RW 004 Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar, diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) di ruang kerjanya di kantor desa Soso, Jumat (10/2) lalu. Ia terbukti melakukan pungutan liar (Pungli) biaya balik nama Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) atau pipil pajak tanah. Dari OTT tersebut petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. (blt1/tri/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO