Diduga Terlibat Pembalakan Liar, Polisi Ringkus 2 Petugas Perhutani Situbondo

Diduga Terlibat Pembalakan Liar, Polisi Ringkus 2 Petugas Perhutani Situbondo Barang bukti hasil pembalakan liar yang diduga melibatkan petugas perhutani. foto: MURSIDI/BANGSAONLINE

SITUBONDO, BANGSAONLINE.com - Dua petugas Perhutani di Kabupaten Situbondo berinisial RD dan AF ini tak patut dicontoh. Petugas yang digaji oleh negara untuk menjaga hutan agar tetap terjaga kelestariannya tersebut justru diduga terlibat pembalakan liar.

Akibatnya, Kepolisian Resort (Polres) Situbondo meringkus keduanya untuk dilakukan pemeriksaan dan mempertanggung jawabkan perbuatannya. Dua oknum petugas itu merupakan dari Kesatuan Pemangku Hutan (KPH) Perhutani Bondowoso.

"RD dan AF diduga terlibat kasus pembalakan liar di kawasan hutan sekitar objek Wisata Pasir Putih Kabupaten Situbondo. Keduanya bertugas di KRPH Bungatan," ujar Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Masykur, Senin (23/10).

Informasi yang dihimpun, penangkapan kedua oknum petugas Perhutani yang diduga terlibat pembalakan liar berawal saat polisi menghentikan truk bermuatan kayu jati yang dikemudikan oleh Daris, warga Desa Kukusan, Kecamatan Kendit, di jalan pantura Situbondo, Desa Pasir Putih Kecamatan Bungatan.

Saat berhenti, polisi meminta kepada pengemudi truk untuk menunjukkan surat-surat alias dokumen kayu jati yang diangkutnya. Karena tidak bisa menunjukkan dokumen kayu jati tersebut, polisi langsung mengamankan pengemudi truk.

Polisi langsung melakukan pemeriksaan terhadap Daris. Dari hasil pemeriksaan itulah terbongkar pengakuan sopir truk bahwa ada dua oknum petugas perhutani yang terlibat. Mendapat info itu, polisi langsung bergerak cepat mengamankan dua orang oknum Perhutani tersebut. Tak hanya itu, polisi juga mengamankan seorang yang juga turut terlibat mengawal aksi pembalakan liar.

"Sampai saat ini, mereka masih menjalani pemeriksaan intensif di ruang penyidik pidana tertentu (Pidter). Barang bukti yang diamankan berupa 30 gelondong kayu jati, yang memiliki lingkar kayu 30 centimeter ke atas alias kayu A3," tandas AKP Masykur.

Dikonfirmasi melalui ponsel, Humas KPH Perhutani Bondowoso (yang juga membawahi Kabupaten Situbondo) Abdul Gani mengatakan, akan berkordinasi terlebih dahulu dengan KRPH Bungatan mengenai kebenaran informasi tersebut. (mur/had/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO