SK Kenaikan Pangkat Sekda Gresik Tertunda

SK Kenaikan Pangkat Sekda Gresik Tertunda Wabup Moh. Qosim memberikan ucapan selamat kepada ASN yang naik pangkat. foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Kenaikan pangkat tertinggi Sekda Gresik Kng. Djoko Sulistio Hadi tertunda. Penundaan ini dikarenakan Surat Keputusan (SK) dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN) RI belum turun.

Tidak hanya Sekda, di lingkup ada 13 Aparatur Sipil Negara/Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang semuanya golongan IV/C dan IV/D belum bisa menerima SK kenaikan pangkat.

Padahal seharusnya per 1 Oktobber 2017 mereka menerima SK Kenaikan pangkat (KP) golongan.

Menurut Djoko Sulistio Hadi, tertundanya penerimaan SKKP karena yang menerbitkan SKKP untuk golongan IV/C dan IV/D adalah BKN di Jakarta. “Kenaikan pangkat PNS ini setidaknya akan memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk bisa lebih mengembangkan karier,” Djoko usai membacakan laporan penyerahan kenaikan pangkat PNS periode 1 Oktober 2017 di Ruang Mandala Bakti Praja, Jum’at (20/10/2017).

Sementara Wakil Bupati Moh. Qosim menyampaikan terima kasih atas pengabdian PNS selama ini. “Berkat pengabdian PNS, banyak menerima penghargaan,” ujarnya.

Dia berharap, kenaikan pangkat ini bisa membuat pelayanan para PNS kepada masyarakat lebih meningkat.

Menurut dia, saat ini tidak ada lagi PNS yang melayani masyarakat sambil marah-marah atau seenaknya. “PNS yang bertugas di bagian pelayanan masyarakat harus murah senyum, sabar, telaten dan teliti. PNS harus lebih banyak belajar. Zaman sekarang ilmu pengetahuan terus bergerak. Sebagai abdi negara jangan sampai tertinggal. PNS guru juga harus demikian. Jangan sampai ada guru yang dilaporkan ke polisi oleh orang tua murid. Jangan sampai murid lebih pintar dari gurunya,” jelas Qosim.

Sementara Kepala BKD Gresik M. Nadlif mengungkapkan jumlah PNS yang naik pangkat pada periode ini sebanyak 392 orang. Rinciannya, golongan II sebanyak 57 orang, golongan III sebanyak 222 orang dan golongan IV sebanyak 113 orang.

"Dari jumlah itu PNS struktural sebanyak 158 orang dan PNS fungsional sebanyak 234 orang. Untuk 13 PNS golongan IV/C dan IV/D yang belum menerima, saat ini masih berproses di BKN Jakarta. Hanya soal waktu dan tidak akan lama lagi bakal turun," pungkasnya. (hud/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO