Pilkada Serentak 2018, Mojokerto Masuk Daerah Rawan Gangguan Kamtibmas

Pilkada Serentak 2018, Mojokerto Masuk Daerah Rawan Gangguan Kamtibmas Sosialisasi Tahapan dan Tata Cara Pencalonan dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Mojokerto 2018 di Aula Hotel Raden Wijaya KPU, diikuti oleh para pengurus parpol dan calon kepala daerah di Kota Mojokerto. Foto: YUDI EKO P/BANGSAONLINE

KOTA MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Tahun politik 2018 mendatang menempatkan Kota Mojokerto dalam peta daerah rawan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). Bersama 18 daerah lainnya di Jatim, "kota onde-onde" itu masuk dalam daftar daerah yang wajib menyelenggarakan Pilkada serentak.

"Disabilitas masyarakat memicu tingkat kerawanan berbeda. Mulai dari proses pencalonan, penetapan data pemilih hingga kampanye. Dinamika partai politik tersebut timbul akibat tidak terpenuhinya sarat pencalonan," papar Komisioner KPU Jatim Moch Arbayanto, usai menjadi narasumber dalam Sosialisasi Tahapan dan Tata Cara Pencalonan dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Mojokerto 2018 di aula Hotel Raden Wijaya, Rabu (18/10).

Ia menandaskan, dalam tahapan kampanye Pilkada menjadi titik paling rawan gangguan keamanan. Ini terjadi karena adanya mobilisasi massa yang bisa memicu konflik antarpendukung calon.

Meski demikian, Arbayanto enggan berkomentar potensi gangguan kamtibmas di Jatim. "Saya kira pihak keamanan yang paling tahu 18 daerah yang paling rawan," imbuhnya.

Ditanya soal antisipasi gugatan, KPU akan membekali jajaran dengan pola dokumentasi yang sesuai. "Soal gugatan kami menekankan pola data dan dokumentasi. Karena ini penting sebagai alat bukti."

Sementara itu, disinggung soal antidokter panen gugatan Ketua KPUD Kota Mojokerto Saiful Amin mengaku telah bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat. "Tentu soal gugatan model apapun kita siap menanggapinya. Bahkan kami telah bekerjasama dengan pihak Kejaksaan untuk pendampingan dalam penanganan masalah perdata dan Tata Usaha Negara (TUN)," tandasnya.

Menurutnya, kalau ada gugatan dalam tahapan pemilu pihaknya akan bekerja sesuai aturan. "Kita bekerja sesuai aturan saja. Kalau ada yang tidak lolos tes kesehatan misalnya, KPU tidak ambil peran kecuali memenuhi rekom tim dokter yang menyatakan tentang kondisi calon tidak memenuhi syarat atau sebaliknya," pungkasnya. (yep/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO