Tower Ilegal di Jalan Mayjend Sungkono Kota Malang Rusak Segel Satpol PP

Tower Ilegal di Jalan Mayjend Sungkono Kota Malang Rusak Segel Satpol PP Lokasi tower milik PT. Dayamitra Telekomunikasi setinggi 30 meter, berada di Jl. Mayjen Sungkono Kelurahan Buring, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. foto: IWAN/ BANGSAONLINE

Sementara Sa (30), salah seorang warga RW 4 Kelurahan Buring, yang berdekatan dengan tower, mengeluhkan dan tidak setuju atas keberadaan tower di lingkungannya. Ia mengaku menerima kompensasi Rp 2 juta dari pihak tower karena terpaksa. Sa mengaku ada intervensi dari beberapa orang agar menerima uang tersebut.

"Namun uang itu tidak kami gunakan, masih utuh kami simpan," tutur Sa, Senin (16/10).

Terpisah, Kepala Bidang Perzjinan DPM-PTSP Iwan Rizali membenarkan keberadaan tower berkaki empat rangka baja yang tak berizin itu. Ia mengatakan jika tower itu belum memiliki rekomendasi dari Dinas Kominfo Kota Malang.

"Surat rekomendasi Diskominfo merupakan persyaratan mutlak yang mesti dimiliki oleh seseorang dalam mendirikan sebuah tower. Baru ada perizinan Advice Plane (AP) dari DPUPR serta Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari DPM-PTSP, sebagai persyaratan pelengkap utama," bebernya.

"Sepanjang tidak mengantongi rekom dari Diskominfo, sampai kapan pun pelaksanaan operasional tower itu adalah ilegal dan perlu ditertibkan keberadaannya," tegasnya. (iwa/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO