Satpol PP Kota Malang Bubarkan Pengunjung Cafe dan Restoran, Diminta Terapkan Sistem Pesan Antar

Satpol PP Kota Malang Bubarkan Pengunjung Cafe dan Restoran, Diminta Terapkan Sistem Pesan Antar Kasatpol PP Kota Malang Priyadi bersama tim gabungan saat menyosialisasikan SE Wali Kota Malang nomor 6 Tahun 2020. Petugas membubarkan pengunjung Cafe Rocketo, di Jalan Kendalsari Kelurahan Tulusrejo, Lowokwaru Kota Malang untuk antisipasi penyebaran Virus Corona, Sabtu (21/03) malam. foto: IWAN IRAWAN/ HARIAN BANGSA

KOTA MALANG, BANGSAONLINE.com - bersama TNI dan Polri menggencarkan sosialisasi Surat Edaran (SE) Wali nomor 6 Tahun 2020, tentang pencegahan penyebaran virus Corona di .

Selama dua hari, yakni Jumat dan Sabtu (20-21/03/2020) kemarin, petugas gabungan itu menyisir warung kopi, cafe, restoran, maupun tempat makan dan minum lainnya.

Kasatpol PP Priyadi, menjelaskan sesuai SE tersebut, pemilik usaha warkop, cafe, maupun restoran diminta menerapkan pelayanan pesan antar. "Dilarang menikmati atau melakukan aktivitas nongkrong di tempat tersebut. Ini bertujuan memutuskan mata rantai virus agar tidak menyebar lebih luas lagi," jelas Priyadi.

Ia menegaskan, tempat-tempat tersebut boleh tetap buka, namun cukup menerapkan pesan antar. "Terkecuali tempat hiburan seperti Diskotik, Panti Pijat, Karaoke, Game Online, PlayStation, Tempat Kebugaran, maupun Bioskop, kami perintahkan untuk tutup total, sampai ada ketentuan dari pemerintah atau maksimal pada 29 Mei 2020 nanti," tandasnya.

Selama 2 hari sosialisasi, petugas Satpol PP menyusur tempat-tempat nongkrong di lima Kecamatan, seperti cafe, dan tempat game online. Petugas juga memantau tempat yang sudah diwajibkan tutup total.

"Salah satu cafe yang kita sasar adalah cafe di Jalan Simpang Gajayana dekat Taman Merjosari. Ratusan pengunjung berhasil kita imbau dan halau, termasuk pengelolanya turut kita imbau," terang Priyadi.

"Kemudian, lebih dari pemilik 30 cafe yang berjajar di Jalan Ikan Tombro RW 6 Kelurahan Mojolangu, Lowokwaru juga kita kumpulkan, agar turut mendukung program pemerintah dalam rangka memerangi wabah Corona," bebernya.

"Dari sekian banyak tempat yang menjadi sasaran sosialisasi, ada beberapa tempat karaoke seperti Doremi, Next KTV, Happy Puppy (Suhat), mereka telah berkomitmen tidak beraktivitas sampai batas waktu yang ditentukan," ungkapnya.

Menurutnya, sosialisasi kali ini berjalan lancar tanpa gejolak. "Bagi pemilik usaha, sekiranya tidak mengindahkan akan SE tersebut. Secara bertahap akan kita peringatkan kembali. "Terakhir, sanksi pencabutan izin akan kita berlakukan berdasarkan instruksi dari Kepala daerah, agar menindaklanjuti secara BAP," pungkasnya. (iwa/thu/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Detik-Detik Warga Desa Lokki Maluku Nekat Rebut Peti Jenazah Covid-19':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO