Tembok di Perumahan Griya Shanta, Kota Malang.
KOTA MALANG, BANGSAONLINE.com - Warga Perumahan Griya Shanta RW XII, Kelurahan Mojolangu, Kecamatan Lowokwaru, mengirim surat terbuka kepada Wali Kota Malang sebagai bentuk protes atas tindakan sepihak aparatur pemerintah yang diduga memaksakan pembongkaran tembok pembatas oleh Satpol PP Kota Malang.
Surat yang ditandatangani oleh Ketua dan Pengurus RW 12, Ketua/Pengurus RT 01–RT 08, tokoh masyarakat, serta perwakilan warga itu tertanggal Senin (3/11/2025).
Dalam surat tersebut, warga menyebut Satpol PP telah menerbitkan tiga surat peringatan: SP1 (16 Oktober 2025), SP2 (24 Oktober 2025), dan SP3 (31 Oktober 2025), yang memerintahkan pembongkaran mandiri tembok dalam dua hari kerja, dengan ancaman eksekusi jika tidak dilakukan.
Warga menjelaskan, tembok pembatas di sisi barat perumahan dibangun oleh pengembang PT Waskita Karya sejak 1987 sebagai pemisah antara kawasan hunian dan lahan kosong milik swasta. Tembok tersebut selama ini berfungsi menjaga keamanan dan keteraturan lingkungan.
Mereka menilai pembukaan akses jalan tembus ke Jl. Candi Panggung tanpa sosialisasi dan musyawarah telah menimbulkan keresahan serta dianggap melanggar hak partisipasi warga.
“Inti dan hasilnya bahwa Komisi C DPRD Kota Malang membersamai kami menolak penggunaan jalan Perumahan Griya Shanta sebagai akses jalan masuk bagi Pengembang PT. Farsawan Sejahtera,” tulis warga dalam poin 9 surat terbuka yang dikutip pada hari ini, Selasa (4/11/2025).
Warga juga menegaskan, jalan di perumahan merupakan jalan lingkungan, bukan jalan umum atau kolektor sekunder. Oleh karena itu, perubahan fungsi akses jalan harus melalui persetujuan warga dan kajian dampak lalu lintas (ANDALALIN) sesuai regulasi.
Dalam surat tersebut, warga menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Wali Kota Malang, antara lain:
- Menindak tegas Kepala Satpol PP atas penerbitan surat peringatan dan pemaksaan pembongkaran
- Memerintahkan instansi terkait (Satpol PP, Dinas PUPR, Bappeda) untuk melakukan musyawarah terbuka dengan warga
- Melindungi hak warga atas keamanan, kenyamanan, dan keteraturan lingkungan hunian
- Mencegah penyalahgunaan wewenang aparatur pemerintah dalam proyek swasta
- Menyediakan kesempatan audiensi antara Wali Kota dan warga RW XII Griya Shanta
Warga menyatakan telah tinggal di lokasi sejak 1988 dalam suasana damai dan rukun. Mereka merasa tindakan tanpa dialog dan persetujuan telah menciptakan ketidaknyamanan dan rasa takut.
Mereka berharap kebijakan tata ruang dan pembangunan kota senantiasa mengedepankan manfaat, keselamatan, keseimbangan lingkungan, serta proses yang partisipatif dan berpihak kepada warga. (dad/mar)











