Tembok di Perumahan Griya Shanta, Kota Malang.
KOTA MALANG, BANGSAONLINE.com - Warga Perumahan Griya Shanta RW XII, Kelurahan Mojolangu, Kecamatan Lowokwaru, mengirim surat terbuka kepada Wali Kota Malang sebagai bentuk protes atas tindakan sepihak aparatur pemerintah yang diduga memaksakan pembongkaran tembok pembatas oleh Satpol PP Kota Malang.
Surat yang ditandatangani oleh Ketua dan Pengurus RW 12, Ketua/Pengurus RT 01–RT 08, tokoh masyarakat, serta perwakilan warga itu tertanggal Senin (3/11/2025).
Dalam surat tersebut, warga menyebut Satpol PP telah menerbitkan tiga surat peringatan: SP1 (16 Oktober 2025), SP2 (24 Oktober 2025), dan SP3 (31 Oktober 2025), yang memerintahkan pembongkaran mandiri tembok dalam dua hari kerja, dengan ancaman eksekusi jika tidak dilakukan.
Warga menjelaskan, tembok pembatas di sisi barat perumahan dibangun oleh pengembang PT Waskita Karya sejak 1987 sebagai pemisah antara kawasan hunian dan lahan kosong milik swasta. Tembok tersebut selama ini berfungsi menjaga keamanan dan keteraturan lingkungan.
Mereka menilai pembukaan akses jalan tembus ke Jl. Candi Panggung tanpa sosialisasi dan musyawarah telah menimbulkan keresahan serta dianggap melanggar hak partisipasi warga.
“Inti dan hasilnya bahwa Komisi C DPRD Kota Malang membersamai kami menolak penggunaan jalan Perumahan Griya Shanta sebagai akses jalan masuk bagi Pengembang PT. Farsawan Sejahtera,” tulis warga dalam poin 9 surat terbuka yang dikutip pada hari ini, Selasa (4/11/2025).
Warga juga menegaskan, jalan di perumahan merupakan jalan lingkungan, bukan jalan umum atau kolektor sekunder. Oleh karena itu, perubahan fungsi akses jalan harus melalui persetujuan warga dan kajian dampak lalu lintas (ANDALALIN) sesuai regulasi.
Dalam surat tersebut, warga menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Wali Kota Malang, antara lain:
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




