Operasi Sikat Semeru 2017, Polres Jombang Bekuk 12 Tersangka

Operasi Sikat Semeru 2017, Polres Jombang Bekuk 12 Tersangka

JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Polres Jombang 'memamerkan' hasil tangkapan pelaku kejahatan beragam kasus selama pelaksanaan Operasi Sikat Semeru 2017. Dalam operasi yang digelar selama 12 hari tersebut, petugas mengungkap 15 kasus dengan 12 tersangka, di mana satu di antaranya perempuan.

"Operasi dilaksanakan pada tanggal 18-29 September 2017. Sasaran operasi sikat semeru yakni kejahatan 3C yakni curat (pencurian dengan pemberatan), curas (pencurian dengan kekerasan), curanmor (pencurian kendaraan bermotor, bahan peledak serta senjata tajam)," kata Kabag Ops Polres Jombang Kompol Kusen Hidayat dalam rilis kasus di lapangan belakang Mapolres setempat, Rabu (4/10/2017) sore.

Ke-12 tersangka yang ditangkap yakni MO (26) asal Kecamatan Jogoroto, MI (23), asal Kecamatan Mojowarno, SM (45) warga Kabupaten Pasuruan, CT (21) warga Kecamatan Diwek, UK (21) warga Kecamatan Diwek, YP (37) asal Kabupaten Mojokerto, HS (39) asal Kabupaten Tuban, SI (40) warga Kecamatan Jombang Kota, MB (20 warga Kecamatan Jogoroto, MS (17) warga Kecamatan Jogoroto, ZF (27) warga Kabupaten Lamongan dan AI (24) asal Kecamatan Bandar Kedungmulyo.

"UK ini perempuan dengan kasus Curat. Rata-rata pelaku kejahatan masih usia produktif. Sedangkan alasan melakukan kejahatan rata-rata karena faktor ekonomi," ungkap Kusen.

Sementara, dari pengungkapan 15 kasus dengan 12 tersangka ini, lanjut Kusen, petugas juga mengamankan barang bukti di antaranya 4 unit sepeda motor, 1 sepeda mini, 12 HP (handphone), 2 kalung emas, 4 gelang emas, 2 lembar surat perhiasan, 2 salon speaker, 1 potong kemeja lengan pendek, 4 rol bendrat, 7 dus kawat las, sebuah kotak amal, sebuah parang dan sebuah dompet.

"Untuk jeratan kasusnya berbeda-beda, yang membawa senjata tajam dijerat Undang-undang Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Curat dikenai Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun. Dan untuk Curas dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun," pungkas Kusen. (rom)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO