JOMBANG,BANGSAONLINE.com - Polres Jombang resmi mengeluarkan imbauan larangan pada sound horeg yang dianggap dapat meresahkan masyarakat.
Hal itu dibuktikan dengan tersebarnya pamflet berisi imbauan yang dikeluarkan Polres setempat, yang berisi "kepada warga masyarakat yang berada di wilayah Kabupaten Jombang, untuk tidak mengadakan atau menyelenggarakan kegiatan sound horeg atau sejenisnya".
BACA JUGA:
- Penjual Bubur di Jombang Ditemukan Meninggal di Dalam Rumah, Jasad Diduga Sudah 3 Hari
- 3 Remaja Berboncengan Tewas Usai Jadi Korban Tabrak Lari Truk Fuso di Jombang Dini Hari
- Aksi Koboi di Wonosalam Jombang Berakhir di Jeruji Besi
- Beri Minuman Misterius, Petani Paruh Baya di Jombang Setubuhi Siswi SMA hingga Hamil
imbauan ini merupakan respon atas keluhan masyarakat terkait kebisingan yang meresahkan akibat kegiatan sound horeg.
"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak mengadakan kegiatan yang menggunakan sound berdaya besar atau dikenal dengan istilah sound horeg, baik dalam bentuk hiburan malam, arak-arakan, maupun kegiatan lain yang berpotensi mengganggu ketertiban umum dan kenyamanan lingkungan," ucap Kapolres Jombang, AKBP Ardi Kurniawan, Jumat (18/07/25).
Dikatakan Ardi, jika selama ini Polres Jombang dan Polsek jajaran tidak pernah mengijinkan ada nya sound horeg di Kabupaten Jombang.
Apabila ada masyarakat yang komplain terkait kegiatan-kegiatan di lingkungannya akan dilakukan penertiban.
"Polres Jombang mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban, saling menghargai, serta mengedepankan budaya yang positif dan membangun dalam setiap bentuk kegiatan sosial maupun hiburan," tukasnya.
Sementara, pelarangan adanya sound horeg sebelumnya datang dari kalangan Ulama. Hal itu menyusul dikeluarkannya Fatwa Haram Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




