Resahkan Masyarakat dan Diharamkan MUI, Polres Jombang Tegas Larang Sound Horeg

Resahkan Masyarakat dan Diharamkan MUI, Polres Jombang Tegas Larang Sound Horeg

JOMBANG,BANGSAONLINE.com - Polres Jombang resmi mengeluarkan imbauan larangan pada sound horeg yang dianggap dapat meresahkan masyarakat.

Hal itu dibuktikan dengan tersebarnya pamflet berisi imbauan yang dikeluarkan Polres setempat, yang berisi "kepada warga masyarakat yang berada di wilayah Kabupaten Jombang, untuk tidak mengadakan atau menyelenggarakan kegiatan sound horeg atau sejenisnya".

imbauan ini merupakan respon atas keluhan masyarakat terkait kebisingan yang meresahkan akibat kegiatan sound horeg.

"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak mengadakan kegiatan yang menggunakan sound berdaya besar atau dikenal dengan istilah sound horeg, baik dalam bentuk hiburan malam, arak-arakan, maupun kegiatan lain yang berpotensi mengganggu ketertiban umum dan kenyamanan lingkungan," ucap Kapolres Jombang, AKBP Ardi Kurniawan, Jumat (18/07/25).

Dikatakan Ardi, jika selama ini Polres Jombang dan Polsek jajaran tidak pernah mengijinkan ada nya sound horeg di Kabupaten Jombang. 

Apabila ada masyarakat yang komplain terkait kegiatan-kegiatan di lingkungannya akan dilakukan penertiban.

"Polres Jombang mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban, saling menghargai, serta mengedepankan budaya yang positif dan membangun dalam setiap bentuk kegiatan sosial maupun hiburan," tukasnya.

Sementara, pelarangan adanya sound horeg sebelumnya datang dari kalangan Ulama. Hal itu menyusul dikeluarkannya Fatwa Haram Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur.

Ketua Yayasan Darul Ulum Jombang, Drs KH Zaimuddin Wijaya As'ad atau Gus Zuem menilai bahwa fenomena sound horeg sebelum adanya Fatwa MUI, keberadaannya sudah cukup mengundang polemik di tengah masyarakat.

"Para Kiai prihatin dengan fenomena itu, bagaimana sound menjadi sesuatu bermanfaat tapi ketika ditambah horeg mdapat merusak suasana. Sehingga ketika ada bathsul masail diperkuat dengan Fatwa MUI dengan adanya itu kami sepakat dan agar segera ditindak lanjuti oleh pemerintah," ujarnya.

Menurutnya, jika selama ini sound horeg dikaitkan dengan masalah ekonomi maka perlu dipertimbangkan kembali agar tidak menimbulkan permasalahan baru, jika kemaksiatan dibiarkan.

"Kami mohon masyarakat yang masih memperdebatkan dan menyangkal, Fatwa MUI yang disampaikan Kiai adalah kebaikan kita bersama," ungkapnya.

Senada dengan hal tersebut, Rektor Unipdu Jombang Dr dr H Zulfikar As'ad atau Gus Ufik mengungkapkan jika soound horeg ketika sudah mengganggu, maka sebaiknya mengikuti hukum para ulama yang disepakati pihak terkait.

"Karena apapun kegiatan baik akan berdampak baik tapi sebaliknya jika tidak baik apalagi mengganggu kepentingan umum maka itu bisa dihukumi makruh atau bahkan sampai haram," ungkap Gus Ufik.

Kemudian jika dikaitkan dengan masalah kesehatan, dan mempunyai dampak tidak baik, Gus Ufik maka ketika dibutuhkan hukum untuk mengaturnya maka harus diikuti.

"Fenomena yang ada seperti jika kita mendengar musik melebihi kapasitas dan mengganggu kepentingan, dan untuk permasalahan hukum serahkan kepada pihak ahli hukum yang kompeten bagaimana menghukumi sound horeg itu," pungkasnya.(aan/van)