Resahkan Masyarakat dan Diharamkan MUI, Polres Jombang Tegas Larang Sound Horeg

Resahkan Masyarakat dan Diharamkan MUI, Polres Jombang Tegas Larang Sound Horeg

JOMBANG,BANGSAONLINE.com resmi mengeluarkan imbauan larangan pada yang dianggap dapat meresahkan masyarakat.

Hal itu dibuktikan dengan tersebarnya pamflet berisi imbauan yang dikeluarkan Polres setempat, yang berisi "kepada warga masyarakat yang berada di wilayah Kabupaten Jombang, untuk tidak mengadakan atau menyelenggarakan kegiatan atau sejenisnya".

imbauan ini merupakan respon atas keluhan masyarakat terkait kebisingan yang meresahkan akibat kegiatan .

"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak mengadakan kegiatan yang menggunakan sound berdaya besar atau dikenal dengan istilah , baik dalam bentuk hiburan malam, arak-arakan, maupun kegiatan lain yang berpotensi mengganggu ketertiban umum dan kenyamanan lingkungan," ucap Kapolres Jombang, AKBP Ardi Kurniawan, Jumat (18/07/25).

Dikatakan Ardi, jika selama ini dan Polsek jajaran tidak pernah mengijinkan ada nya di Kabupaten Jombang. 

Apabila ada masyarakat yang komplain terkait kegiatan-kegiatan di lingkungannya akan dilakukan penertiban.

" mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban, saling menghargai, serta mengedepankan budaya yang positif dan membangun dalam setiap bentuk kegiatan sosial maupun hiburan," tukasnya.

Sementara, pelarangan adanya sebelumnya datang dari kalangan Ulama. Hal itu menyusul dikeluarkannya Fatwa Haram Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur.

Klik Berita Selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO