SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Para dosen Universitas Airlangga (Unair) Surabaya melakukan kecaman terbuka terhadap langkah Rektorat Unair yang menganugerahi gelar Doktor Honoris Causa (Dr HC) Abdul Muhaimin Iskandar. Para dosen itu menggelar jumpa pers bersama di FISIP Unair, Selasa (3/10/2017).
Ternyata penolakan itu tak hanya datang dari para dosen ilmu politik, tapi meluas juga ke dosen-dosen lain seperti dosen sosiologi dan sebagainya. Dr Sutinah, Ketua Departemen Sosiologi Unair, misalnya, secara resmi dan tertulis memberikan pernyataan sikap yang intinya tak tahu menahu dengan gelar Dr CH yang diberikan kepada Cak Imin tersebut.
BACA JUGA:
- Tingkatkan Sinergi dan Kolaborasi Antaralumni dengan Almamater, IKA Unair Australia Diresmikan
- Saksi AMIN Beberkan Kecurangan Pemilu di Sampang: Oknum Polisi Minta Coblos 02 Biar Aman
- Tingkatkan Daya Beli Masyarakat saat Ramadan, Khofifah Gelar Pasar Murah untuk Warga Lumajang
- Rayakan HUT ke-70, GMNI Airlangga Bahas Pragmatisme Gerakan
Sementara dalam jumpa pers di FISIP Unair tampak di antara mereka: Airlangga Pribadi, Ph D, Dr Pinky Saptandari, Yan Yan Cahyana, MA, Novri Susan, Ph D, Joko Susanto, MA, Hari Fitrianto, MSi, Dr Kris Nugroho dan para dosen lain.
Inilah pernyataan sikap mereka yang diterima bangsaonline.com
PERNYATAAN BERSAMA
“Forum Dosen FISIP Universitas Airlangga”
Terkait Pemberian Gelar Doktor Honoris Causa terhadap saudara Drs. Muhaimin Iskandar, M.Si.
Menanggapi dinamika yang berkembang di lingkungan FISIP Universitas Airlangga berkaitan dengan “Penganugerahan Gelar Dr. H.C. kepada Sdr. Drs. Muhaimin Iskandar, M.Si.” hari Selasa, 3 Oktober 2017 pukul 10.00 WIB, maka kami mewakili civitas akademika (dosen dan mahasiswa, juga alumni) di FISIP Universitas Airlangga perlu memberikan pernyataan sikap atas acara tersebut. Pernyataan ini, tiada lain, harus ditempatkan sebagai wujud kepedulian dan kecintaan kepada FISIP, khususnya dan Universitas Airlangga umumnya. Juga, semata sebagai bentuk tanggungjawab kami sebagai akademisi dan intelektual.
Dengan mempertimbangkan hal di bawah ini, yaitu:
1. Civitas Akademika FISIP UNAIR membuka peluang kepada siapapun untuk dianugerahi gelar Doktor Kehormatan selama yang bersangkutan memenuhi kualifikasi dan prosesnya sesuai dengan tata cara yang sudah diatur.
2. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 21 tahun 2013 tentang Pemberian Doktor Kehormatan, (Pasal 1 ayat 2 serta Pasal 3) dan Peraturan Rektor UNAIR No. 22 tahun 2015 tentang Tata Cara Pemberian Gelar Penghargaan Doktor Kehormatan/Doktor Honoris Causa (Dr. H.C) (Pasal 3 serta Pasal 4 ayat e dan f), kami menilai bahwa Sdr. Drs. Muhaimin Iskandar, M.Si. belum memenuhi kualifikasi seperti yang disebutkan dalam peraturan-peraturan tersebut