Edaran Resmi Penolakan Para Dosen Unair terhadap Gelar Doktor HC Cak Imin

Edaran Resmi Penolakan Para Dosen Unair terhadap Gelar Doktor HC Cak Imin Inilah edaran resmi dari Ketua Departemen Sosiologi Unair.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Para dosen Universitas Airlangga () Surabaya melakukan kecaman terbuka terhadap langkah Rektorat yang menganugerahi gelar Doktor Honoris Causa (Dr HC) Abdul Muhaimin Iskandar. Para dosen itu menggelar jumpa pers bersama di FISIP , Selasa (3/10/2017). 

Ternyata penolakan itu tak hanya datang dari para dosen ilmu politik, tapi meluas juga ke dosen-dosen lain seperti dosen sosiologi dan sebagainya. Dr Sutinah, Ketua Departemen Sosiologi , misalnya, secara resmi dan tertulis memberikan pernyataan sikap yang intinya tak tahu menahu dengan gelar Dr CH yang diberikan kepada Cak Imin tersebut. 

Sementara dalam jumpa pers di FISIP tampak di antara mereka: Airlangga Pribadi, Ph D, Dr Pinky Saptandari, Yan Yan Cahyana, MA, Novri Susan, Ph D, Joko Susanto, MA, Hari Fitrianto, MSi, Dr Kris Nugroho dan para dosen lain. 

Inilah pernyataan sikap mereka yang diterima bangsaonline.com 

PERNYATAAN BERSAMA

“Forum Dosen FISIP Universitas Airlangga”

Terkait Pemberian Gelar Doktor Honoris Causa terhadap saudara Drs. Muhaimin Iskandar, M.Si.

Menanggapi dinamika yang berkembang di lingkungan FISIP Universitas Airlangga berkaitan dengan “Penganugerahan Gelar Dr. H.C. kepada Sdr. Drs. Muhaimin Iskandar, M.Si.” hari Selasa, 3 Oktober 2017 pukul 10.00 WIB, maka kami mewakili civitas akademika (dosen dan mahasiswa, juga alumni) di FISIP Universitas Airlangga perlu memberikan pernyataan sikap atas acara tersebut. Pernyataan ini, tiada lain, harus ditempatkan sebagai wujud kepedulian dan kecintaan kepada FISIP, khususnya dan Universitas Airlangga umumnya. Juga, semata sebagai bentuk tanggungjawab kami sebagai akademisi dan intelektual.

Dengan mempertimbangkan hal di bawah ini, yaitu:

1. Civitas Akademika FISIP UNAIR membuka peluang kepada siapapun untuk dianugerahi gelar Doktor Kehormatan selama yang bersangkutan memenuhi kualifikasi dan prosesnya sesuai dengan tata cara yang sudah diatur.

2. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 21 tahun 2013 tentang Pemberian Doktor Kehormatan, (Pasal 1 ayat 2 serta Pasal 3) dan Peraturan Rektor UNAIR No. 22 tahun 2015 tentang Tata Cara Pemberian Gelar Penghargaan Doktor Kehormatan/Doktor Honoris Causa (Dr. H.C) (Pasal 3 serta Pasal 4 ayat e dan f), kami menilai bahwa Sdr. Drs. Muhaimin Iskandar, M.Si. belum memenuhi kualifikasi seperti yang disebutkan dalam peraturan-peraturan tersebut

Lihat juga video 'Sejumlah Pemuda di Pasuruan Dukung Muhaimin Maju Calon Presiden 2024':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO